Jakarta - PT Pertamina (Persero) secara resmi menaikkan harga jual gas Elpiji Non Subsidi sejak tanggal 25 Desember 2021. Keputusan ini mungkin akan memicu perdebatan publik atau protes dari sebagaian orang.
Bahkan kebijakan ini juga bisa dipolitisasi oleh sebagian masyarakat yang memang selalu ingin menciptakan kegaduhan opini menyerang pemerintah.
Direktur Eksekutif Energy Watch Indonesia (EWI), Ferdinand Hutahaean mengatakan "Tapi yang harus diketahui bahwa kebijakan ini sama sekali tidak mengganggu hak subsidi kalangan tidak mampu atau masyarakat bawah yang selama ini menggunakan elpiji 3 Kg atau yang lebih kita kenal dengan istilah Gas Melon,” ujar Ferdinand pada Selasa, 28 Desember 2021.
- Baca Juga: Pertamina Klaim Lebih Dari 70 Persen Spare Part Kilang
- Baca Juga: Sah! Pertamina Hulu Energi Akusisi 51 Persen Saham Elnusa (ELSA)
Menurutnya, kenaikan harga elpiji Non Subsidi ini hanya untuk elpiji jenis tertentu yang selama ini digunakan oleh kalangan mampu. Sehingga masyarakat tak perlu memperdebatkan kenaikan ini, bahkan kebijakan kenaikan harga ini sudah tepat supaya kalangan mampu tidak menikmati harga elpiji dibawah harga keekonomian.
- Baca Juga: Resmi! Pertamina Naikkan Harga Gas Elpiji
- Baca Juga: Dirut Pertamina, The World’s Most Powerful Women 2021 Versi Forbes
Ferdinand juga mengungkapkan bahwa ada kontroversi atau pihak-pihak tertentu yang memprovokasi masyarakat dengan informasi hoax atau informasi bohong.
Menurutnya, masyarakat harus bisa paham bahwa kenaikan harga ini tidak mempengaruhi apa yang selama ini di dapat, karena ini hanya untuk kalangan mampu yang memang selama ini menggunakan gas 5,5 Kg atau 12 Kg.
(Putra Rizqi Setiawan)