Pemerintah Resmi Tidak Memberangkatkan Jemaah Haji 2021

Kementerian Agama (Kemenag) memutuskan untuk tidak mengirim jemaah pada ibadah haji 2021, setelah beberapa lama menunggu keputusan Arab Saudi.
Ilustrasi - Ibadah Haji 2021. (Foto: Tagar/Bratanews)

Jakarta – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama (Kemenag) memutuskan secara resmi untuk tidak mengirim jemaah pada ibadah haji 2021, setelah beberapa lama menunggu keputusan Arab Saudi.

Keputusan tidak memberangkatkan jemaah haji 2021, merupakan yang kedua setelah tahun lalu pemerintah juga tidak mengirim jemaah karena pandemi Covid-19 yang belum usai.

Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Menag RI Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji Pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 Hijriah/2021 Masehi.

"Menetapkan pembatalan keberangkatan jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji 1442 hijriah atau 2021 masehi bagi WNI yang menggunakan kuota haji Indonesia dan kuota haji lainnya," kata Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, Kamis, 3 Juni 2021.

Menang Yaqut telah bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Istana, terkait keputusan tersebut. Dalam pertemuan itu, Yaqut bersama Jokowi membahas nasib para calon jemaah haji Indonesia di tahun 2021.


Menetapkan pembatalan keberangkatan jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji 1442 hijriah atau 2021 masehi bagi WNI yang menggunakan kuota haji Indonesia dan kuota haji lainnya.


Ia juga sudah menggelar rapat dengan Komisi VIII DPR RI. Dalam rapat tersebut, Komisi VIII memahami keputusan pemerintah yang tidak memberangkatkan ibadah haji tahun 2021.

Sebelumnya, Yaqut menyebut pemerintah Arab Saudi belum memberi kepastian terkait kuota 1,8 persen jemaah haji Indonesia. Mestinya, kepastian itu disampaikan Arab Saudi pada 28 Mei lalu.

Hingga sepekan usai melewati tenggat tersebut, Yaqut mengaku akan tetap mengambil keputusan, dengan atau tanpa kepastian dari Arab Saudi.

"Tentu kita enggak boleh berpangku tangan, teknis sudah kita siapkan. Kita juga harus membuat keputusan. Keputusan ini saya sepakat harus kita buat, dengan atau tanpa pengumuman dari Arab Saudi," kata Yaqut dalam rapat di Komisi VIII, Senin, 31 Mei 2021.

Di sisi lain Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengaku telah menerima kabar bahwa Indonesia tidak menerima kuota jemaah ibadah haji 2021. Namun ia tidak merinci soal info tersebut.

Anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi Golkar Hasan Basri Agus juga telah mengusulkan agar pemerintah kembali menunda pengiriman jemaah ibadah haji tahun ini apabila tidak memungkinkan.

Menurut Hasan target waktu untuk mendapatkan kepastian kuota haji dari Saudi sudah usai dan Indonesia tidak mendapat jatah kuota. Kejelasan sikap tersebut dibutuhkan bagi calon jemaah haji saat ini.

Kemenag pada tahun 2020, juga tidak memberangkatkan jemaah haji karena pendemi Covid-19. Ini jadi tahun kedua, pemerintah tak mengirim jemaah untuk ibadah haji ke Tanah Suci. []

Berita terkait
DPR: Bukan Salah Pemerintah Jika Pemberangkatan Haji 2021 Batal
DPR menilai, bila tahun ini pemberangkatan jemaah haji kembali batal seperti tahun lalu, bukan menjadi kesalahan pemerintah Indonesia.
Menag Yaqut Minta Jemaah Haji 2021 Dapat Prioritas Vaksinasi
Yaqut Cholil Qoumas kirimkan surat kepada Menteri Kesehatan terkait permohonan jemaah haji 2021 mendapatkan prioritas vaksinasi Covid-19.
BPKH: Ibadah Haji 2021 Tergantung Izin Arab Saudi
Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji mengatakan pelaksanaan haji 2021 tergantung dari izin Arab Saudi.