BPKH: Ibadah Haji 2021 Tergantung Izin Arab Saudi

Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji mengatakan pelaksanaan haji 2021 tergantung dari izin Arab Saudi.
Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) KH. Marsudi Syuhud. (Foto:Tagar/Instagram @marsudisyuhud)

Jakarta - Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) KH. Marsudi Syuhud mengatakan pelaksanaan haji 2021 tergantung dari izin pemerintah kerajaan Arab Saudi.

Mungkin kuota kita (Indonesia) pada tahun ini tetap sebanyak 221 ribu, atau hanya separuhnya. Tergantung Arab Saudi. Karena pelaksanaan ibadah haji juga harus memenuhi protokol kesehatan

"Pelaksanaan ibadah haji kita tergantung izin Arab Saudi," ucap Marsudi usai acara Haul Gus Dur, Manaqib dan Maulidur Rasul di Pesantren Ekonomi Darul Uchwah, Jl. Kedoya Duri Raya, Masjid Aluchwah 2 No 24, Kedoya Selatan Kebon Jeruk Jakarta Barat pada Sabtu, 2 Januari 2021.

Dia pun berharap pandemi dapat segera berlalu dan pelaksanaan ibadah haji tahun 2021 dapat kembali normal dan jemaah setiap tahunnya sebanyak 221.000 dapat menunaikan rukun islam ke-5 dengan melakukan wukuf di Arafah serta prosesi haji lainnya.

"Mungkin kuota kita (Indonesia) pada tahun ini tetap sebanyak 221 ribu, atau hanya separuhnya. Tergantung Arab Saudi. Karena pelaksanaan ibadah haji juga harus memenuhi protokol kesehatan" ucapnya yang juga merupakan Wakil Ketua Umum MUI Pusat.

Marsudi juga berpesan kepada seluruh pihak untuk dapat ikhlas apabila pada masa pandemi ini mengharuskan pelaksanaan ibadah haji dengan jumlah jemaah terbatas dengan hanya ribuan orang yang dapat melakukan prosesi haji.

Bila nanti Pemerintah Arab Saudi memperbolehkan pelaksaan haji, Marsudi menekankan apabila dibuka tidak dengan kuota sepenuhnya maka Kementerian Agama harus tetap mengusahakan keberangkatan jemaah.

"Karena itu haknya jemaah. Ternyata kok nanti dibuka misalnya hanya separuh kuota jadi seratus ribu atau tidak banyak, ya tidak boleh apriori harus respons dan dijalankan," katanya.

Mengenai dana setoran awal jemaah haji Indonesia, disampaikan oleh Marsudi bahwa dana sejumlah Rp 140 triliun masih aman.

"Meski tahun lalu tidak berangkat, dana haji 140 tetap aman, tidak benar kalau digunakan untuk hal lain diluar haji, itu isu" tegasnya.

Dipastikan olehnya dana tersebut dapat digunakan dan terelisasikan sesuai dengan undang-undang yang ada. Marsudi pun menyayangkan adanya isu tersebut karena dana tersebut sudah diatur di dalam undang-undang. []

Berita terkait
Daftar 15 Kampus Keagamaan Islam Terbaik 2020 Versi Kemenag
Berikut daftar 15 kampus Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) terbaik peraih Adiktis 2020 yang dirilis Kemenag.
Pemkot Tangerang Sambut Kemenag Bangun Asrama Haji di Banten
Pemerintah Kota Tangerang sambut baik keinginan Kementerian Agama untuk bangun Asrama Haji di Provinsi Banten.
Kemenag: Kartu Penerima BSU Non PNS Bisa Dicetak
Kementerian Agama mengatakan bahwa kartu penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) guru PAI Non PNS sudah bisa dicetak.
0
Gempa di Afghanistan Akibatkan 1.000 Orang Lebih Tewas
Gempa kuat di kawasan pegunungan di bagian tenggara Afghanistan telah menewaskan lebih dari 1.000 orang dan mencederai ratusan lainnya