Aturlah Kadar Pemanis dengan Regulasi Bukan dengan Menaikkan Cukai

Apakah cukai otomatis akan mengurangi kadar pemanis dalam minuman dan makanan?
Ilustrasi - (Foto: TAGAR/dinkesp2kb.probolinggokota.go.id)

Oleh: Syaiful W. Harahap*

Catatan: Naskah ini pertama kai ditayangkan di Tagar.id pada tanggal 11 Juli 2023. Redaksi.

TAGAR.id – Dua judul berita di VOA ini amat bertolak belakang jika ditilik dari tujuannya. Yang satu seperti berada di awang-awang, sementara yang satu lagi menukik ke akar persoalan.

“Kasus Diabetes Naik, Kemenkes Desak Kemenkeu Terapkan Cukai Minuman Berpemanis” bandingkan dengan yang ini “AS akan Terbitkan Aturan Pembatasan Kandungan Gula dalam Makanan Sekolah.”

Pertanyaan yang sangat mendasar: Apakah cukai otomatis akan mengurangi kadar pemanis dalam minuman dan makanan?

Tentu saja tidak bisa!

Soalnya, cukai dinaikkan produsen naikkan harga minuman berpemanis. Ini langkah yang logis secara ekonomi.

Maka, upaya untuk menurunkan kadar gula dalam minuman dan makanan mustahil bisa dilakukan hanya dengan menaikkan cukai.

Disebutkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui Menkes, Budi Gunadi Sadikin, mengirim surat ke Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, berupa desakan agar Kemenkeu untuk berlakukan cukai pada Minuman Berpemanis dalam Kemasan (MBDK).

Cara itu disebut sebagai upaya untuk mengantisipasi kenaikan kasus diabetes pada anak. Berdasarkan data dari Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) sebanyak 1.645 anak mengidap diabetes mellitus (VOA, 1 Februari 2023).

flyer jajanan sehatIlustrasi – (Foto: promkes.kemkes.go.id)

Data IDAI juga menunjukkan jika di tahun 2010 prevalensi kasus diabetes mellitus pada anak di Indonesia 0,028 per 100 ribu jiwa, tapi di tahun 2023 prevalensi kasus diabetes melitus naik jadi 2 per 100 ribu jiwa.

Secara medis diabetes mellitus (DM), yang lebih dikenal sebagai penyakit gula, bisa memicu penyakit lain.

Maka, jika hanya menaikkan cukai makanan dan minuman yang memakai pemanis bisa jadi prevalensi DM di kalangan anak-anak, terutama anak-anak sekolah mulai TK, SD/Madrasah, SMP/Tsanawiyah, SMA/SMK/Aliyah akan terus naik karena setiap hari sekolah mereka meminum dan memakan minuman dan makanan yang mengandung gula atau pemanis.

Maka, amatlah masuk akal (sehat) kalau kemudian pemerintah Amerika Serikat (AS), dalam hal ini melalui Menteri Pertanian, Tom Vilsack, mengumumkan (3 Februari 2023) rencana pemerintah untuk terapkan standar nutrisi baru untuk makanan yang disajikan di (kantin) sekolah, termasuk batasan penggunaan gula tambahan. Aturan tersebut akan berfokus pada sejumlah makanan manis seperti sereal, yogurt, susu beraroma, dan kue-kue untuk sarapan (VOA, 5 Februari 2023).

Langkah AS itu sangat realistis karena setiap hari sekolah ada belasan juta anak-anak bersekolah yang memerlukan sarapan dan makan siang. Selain dibawa dari rumah tentu saja sebagian dari mereka membeli minuman dan makanan di kantin sekolah atau di restoran di sekitar sekolah.

Di Indonesia dilaporkan jumlah anak-anak yang bersekolah sekitar 24,3 juta. Mereka ini merupakan kalangan yang berisiko mengonsumsi minuman dan makanan yang mengandung gula atau pemanis di atas ambang batas yang aman.

Bahkan, sebagian besar merupakan jajanan rumahan yang tidak mengindahkan standar kandungan pemanis. Perajin makanan jajanan rumaham hanya memakai takaran alami yaitu dengan mencicipinya.

Dalam kaitan itulah langkah yang arif dan bijaksana bukan dengan menaikkan cukai, tapi membuat aturan kadar gula dan pemanis pada minuman dan makanan dengan sanksi pidana dan denda yang bisa membuat produsen jera.

AS mimilih langkah yang konkret untuk menjaga kesehatan warganya, dalam hal ini anak-anak usia sekolah, yaitu mengatur kadar pemanis dalam minuman dan makanan, sementara Indonesia lebih memilih menaikkan cukai. (Artikel ini pertama kali ditayangkan di Tagar.id pada tanggal 23 Februari 2023). []

* Syaiful W. Harahap adalah  Redaktur di Tagar.id

Berita terkait
Kemenkes Desak Kemenkeu Terapkan Cukai Minuman Berpemanis Atas Kasus Diabetes
Kemenkes desak Kemenkeu untuk segera memberlakukan cukai pada MBDK untuk mengantisipasi kenaikan kasus diabetes pada anak
0
Perumusan Mekanisme Dana Ganti Rugi Terkait Perubahan Iklim Masih Macet
Dua lusinan negara yang tergabung dalam sebuah komite yang ditugaskan untuk merancang dana “ganti rugi dan kerusakan” mengakhiri pertemuan mereka