Pemerintah Longgarkan Aturan Operasional Mal

Pemerintah Indonesia melonggarkan aturan operasional mal yang sebelumnya buka sampai pukul 20.00 malam menjadi pukul 21.00 malam PPKM berlevel.
Ilustrasi - Operasional Mal. (Foto: Tagar/Brata)

Jakarta - Pemerintah Indonesia melonggarkan aturan operasional mal yang sebelumnya buka sampai pukul 20.00 malam menjadi pukul 21.00 malam selama penerapan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis level yang akan berlaku mulai 31 Agustus sampai 6 September 2021.

Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pemerintah juga menyesuaikan kapasitas konsumen yang makan di tempat atau dine-in mal menjadi 25 persen.

"Penyesuaian kapasitas dine-in dalam mal menjadi 50 persen dan waktu jam operasional mal diperpanjang menjadi pukul 21.00," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, 30 Agustus 2021. 

Ia juga menyampaikan bahwa penurunan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Indonesia yang lebih dari 90 persen membuat ekonomi pulih cepat.


Penyesuaian kapasitas dine-in dalam mal menjadi 50 persen dan waktu jam operasional mal diperpanjang menjadi pukul 21.00.


Menurutnya, pemulihan ekonomi yang cepat itu tercermin dari survei Mandiri Institut yang menunjukkan peningkatan indeks belajar dan kunjungan warga ke pusat-pusat perbelanjaan di Pulau Jawa hingga Bali.

Selain menyesuaikan kapasitas dine-in dan jam operasi mall, pemerintah akan melakukan uji coba 1.000 gerai restoran di luar mal dan yang berada di ruang tertutup untuk bisa beroperasi dengan kapasitas konsumen 25 persen dari total tempat duduk. Uji coba relaksasi tersebut akan berlaku di Jakarta, Bandung, Semarang, dan Surabaya.

Sementara itu dari sisi industri dan pabrik, pemerintah kini membolehkan industri maupun pabrik yang berorientasi domestik non esensial maupun ekspor esensial untuk dapat beroperasi 100 persen.

Pihak perusahaan mesti membagi jam kerja para staf minimal dua shift dan memperoleh rekomendasi Kementerian Perindustrian untuk menggunakan QR Code aplikasi PeduliLindungi.

"Untuk sementara perusahaan kritikal akan diwajibkan menggunakan QR Code PeduliLindungi mulai 7 September minggu depan," ujarnya. []

Berita terkait
Luhut: Selama Pandemi Pemerintah Akan Terapkan PPKM
Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan selama pandemi Covid-19 masih berlangsung pemerintah akan terus menerapkan PPKM sebagai bentuk pengendalian.
Luhut: Pemerintah Terus Kejar Target Tracing Covid-19
Menteri Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pemerintah mengejar target tracing Covid-19 dan sejak awal Agustus data sudah mengalami peningkatan.
Harapan Menko Luhut kepada Mayarakat Soal Covid-19
Luhut pun berharap kepada masyarakat untuk berpikir positif di tengah pengendalian pandemi covid 19 saat ini.