Jakarta – Dukungan pemerintah kepada sektor perumahan terus berlanjut. Hal ini ditunjukkan dengan kelanjutan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6/PMK.010/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2022.
“Insentif ini diharapkan efektif meningkatkan daya beli masyarakat dan mendukung sektor perumahan dengan efek pengganda yang besar ke perekonomian nasional. Kita berupaya menjaga keberlanjutan momentum pemulihan di tahun 2022 agar semakin kuat, khususnya di Kuartal I dan II,” ungkap Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Febrio Kacaribu, dalam rilis, 8 Februari 2022.
Seiring pemulihan sektor konstruksi dan real estate yang sudah tumbuh di atas level prapandemi, insentif PPN DTP 2022 dilanjutkan namun besarnya dikurangi secara terukur (tapering). Untuk itu, kebijakan insentif PPN DTP 2022 diberikan sebesar 50% dari insentif PPN DTP 2021 yaitu 50% atas penjualan rumah paling tinggi Rp 2 miliar serta 25% atas penjualan rumah dengan harga di atas Rp 2-5 miliar.
“Kita berharap masyarakat memanfaatkan insentif ini agar membantu perekonomian Indonesia pulih lebih kuat pada 2022,” tutup Febrio.
Sebagai informasi, dalam rangka Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Pemerintah telah memberikan dukungan insentif PPN DTP untuk sektor properti mulai Maret sampai dengan Desember 2021. Saat itu, PPN DTP diberikan seluruhnya (100%) bagi hunian dengan nilai jual sampai dengan Rp 2 miliar dan PPN DTP sebagian (50%) diberikan pada hunian dengan nilai jual Rp 2 - 5 miliar (Humas Kemenkeu/UN)/setkab.go.id. []
Menkeu: Aturan insentif PPnBM dan PPN Properti DTP
Insentif PPnBM Otomotif 2022 Diperpanjang? Ini Kata SMI
Sri Mulyani Alokasi Ulang Anggaran Program PEN
Insentif Triliunan untuk Sektor Kena Imbas Corona