Pemerintah Kolaborasi Percepatan Pengukuhan Kawasan Hutan

Kolaborasi pemerintah terus dilakukan guna percepatan pengukuhan kawasan hutan dalam rangka mendukung Proyek Strategis Nasional (PSN).
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko. (Foto: Tagar/Dok Kementerian ATR/BPN)

Jakarta – Kolaborasi pemerintah terus dilakukan guna percepatan pengukuhan kawasan hutan dalam rangka mendukung Proyek Strategis Nasional (PSN) yang dicanangkan Presiden Joko Widodo. 

Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Moeldoko mengatakan bahwa terdapat dua program utama yang menjadi perhatian Presiden Joko Widodo, yakni percepatan penyelesaian konflik agraria untuk kepentingan masyarakat dan Online Single Submission (OSS) untuk permudah perizinan dan investasi.

Sebagai tindak lanjut, tahun ini KSP bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), TNI/Polri dan kementerian/lembaga terkait berkolaborasi dengan Civil Society Organization (CSO). 


Diperlukan penguatan dan kolaborasi bersama guna percepatan pengukuhan kawasan hutan ini terutama di lima provinsi prioritas, yaitu Riau, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Sulawesi Barat, dan Papua.


Menurutnya, harus ada komitmen bersama dalam melaksanakan proses pengukuhan kawasan hutan agar tercipta pengelolaan kehutanan dengan baik yang juga berpotensi terhadap seluruh pembangunan nasional.

“Diperlukan penguatan dan kolaborasi bersama guna percepatan pengukuhan kawasan hutan ini, terutama di lima provinsi prioritas, yaitu Riau, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Sulawesi Barat, dan Papua. Ini harus tetap dilaksanakan dengan memperhatikan kelestarian dan hak-hak masyarakat. Seperti masyarakat adat, masyarakat marjinal lainnya yang berada di daerah tersebut,” ujar Moeldoko dalam Webinar Pengukuhan Kawasan Hutan Legal dan Legitimate secara daring pada Rabu, 28 Juli 2021.

Untuk mendukung hal tersebut, Kementerian ATR/BPN menyiapkan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dari pelepasan kawasan hutan. Berdasarkan data, kawasan hutan untuk TORA mencapai 2,7 juta hektare. 

Direktur Jenderal Penataan Agraria, Kementerian ATR/BPN, Andi Tenrisau menyebutkan bahwa dari TORA yang dialokasikan tersebut sudah dilepaskan menjadi area penggunaan lainnya seluas 1,5 juta hektare dan masih dicadangkan seluas 1,2 juta hektare.

“Pada area penggunaan lain dari pelepasan kawasan hutan itu ada yang sudah ditindaklanjuti dengan penyertipikatan tanah. Yang sudah ditindaklanjuti adalah area penggunaan lain yang data spasialnya sudah ada di Kementerian ATR/BPN," kata Andi Tenrisau.

"Kemudian yang dicadangkan diperuntukan berbagai kepentingan antara lain persetujuan Perubahan Batas Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PB PPTKH), Hutan Produksi Konversi (HPK) tidak produktif, serta pencetakan sawah baru,” ujarnya. 

Ia mengatakan, saat ini diperlukan upaya percepatan penyediaan TORA dari pelepasan kawasan hutan. 

“Sinergi antara Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) baik di pusat maupun daerah yang selama ini telah terjalin dengan baik harus ditingkatkan,” ucap Dirjen Penataan Agraria.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Planologi dan Tata Lingkungan KLHK, Ruandha Agung Sugardiman mengatakan pihaknya akan mempercepat pengukuhan kawasan hutan ini sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK) dan peraturan turunannya. 

Ia menjelaskan, pengukuhan kawasan hutan secara legal yang berarti memiliki kepastian batas, luas dan letaknya. “Sedangkan legitimasi artinya kita memiliki kepastian waktu, usaha dan jaminan hukum berusaha, serta kelestarian lingkungan dan sosial budaya,” katanya.

“Hingga Desember 2020, untuk menyelesaikan pengukuhan kawasan hutan diperlukan penyelesaian penetapan kawasan hutan seluas 37 juta hektare dengan sisa batas kawasan hutan sepanjang 90.000 kilometer yang memerlukan upaya percepatan untuk penyelesaiannya, salah satunya melalui usulan menjadi proyek strategis nasional,” ujar Ruandha Agung Sugardiman. []

Berita terkait
Mengenal Peran PPNS Penataan Ruang di Kementerian ATR/BPN
Peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Penataan Ruang tak berwenang untuk menangkap dan untuk melakukan hal tersebut perlu dukungan polri.
Kementerian ATR/BPN Dorong Pembentukan Sekretariat PPNS
Kementerian ATR/BPN mendorong pembentukan sekretariat PPNS penataan ruang dan daerah dan menyosialisasikan pentingnya peran PPNS di daerah.
Kementerian ATR Susun RKA 2022 sebagai Transformasi Digital
Kementerian ATR/BPN menyusn RKL tahun 2021 sebagai tranformasi digital yang membuat anggran, kegiatan fasilitas dan lain sebagainya.
0
Hasil Pertemuan AHY dan Surya Paloh di Nasdem Tower
AHY atau Agus Harimurti Yudhoyono mengaku sudah tiga kali ke Nasdem Tower kantor Surya Paloh. Kesepakatan apa dicapai di pertemuan ketiga mereka.