Pemerintah Izinkan Konser Musik Asalkan Memenuhi Prokes

Pemerintah mengizinkan penyelenggaraan kegiatan berskala besar seperti resepsi pernikahan, hingga konser musik dengan memenuhi prokes ketat.
Ilustrasi - Konser Musik. (Foto: Tagar/iStockphoto)

Jakarta - Pemerintah mengizinkan penyelenggaraan kegiatan berskala besar seperti resepsi pernikahan, pesta, festival, konferensi hingga konser musik meski pandemi Covid-19 belum usai. Izin akan diberikan, apabila mematuhi protokol kesehatan.

Menkominfo Johnny G Plate mengatakan, bahwa izin juga diberikan guna mempercepat pemulihan ekonomi serta mewadahi produktivitas masyarakat.

“Mempertimbangkan perlunya kita mewadahi aktivitas masyarakat agar tetap produktif namun juga aman dari Covid-19, pemerintah kini dapat memberikan izin untuk mengadakan perhelatan dan pertemuan berskala besar yang melibatkan banyak orang, asalkan mematuhi pedoman penyelenggaraan yang telah ditetapkan,” ujar Johnny dalam siaran pers Minggu, 26 September 2021.


Pemerintah kini dapat memberikan izin untuk mengadakan perhelatan dan pertemuan berskala besar yang melibatkan banyak orang asalkan mematuhi pedoman penyelenggaraan yang telah ditetapkan.


Jika ingin mendapat izin, panitia acara besar harus menjamin protokol kesehatan diterapkan secara ketat. Panitia juga harus memberikan edukasi kepada seluruh peserta acara dan memastikan semua fasilitas yang dipakai sesuai dengan protokol kesehatan. Jumlah peserta yang diperbolehkan hadir pun wajib diatur. Sirkulasi udara, jika acar dihelat di ruangan, harus dalam keadaan baik.

“Pemerintah kini dapat memberikan izin untuk mengadakan perhelatan dan pertemuan berskala besar yang melibatkan banyak orang, asalkan mematuhi pedoman penyelenggaraan yang telah ditetapkan,” ujar Johhny.

Pemerintah telah menetapkan pedoman penyelenggaraan kegiatan besar. Dengan dilakukan edukasi kesehatan sebelum kegiatan dimulai, menyusun pedoman pelaksanaan dengan rencana kontijensi, serta memastikan fasilitas pendukung protokol kesehatan.

Kemudian saat kegiatan berlangsung, penyelenggara wajib memastikan screening kesehatan, memastikan alat kesehatan pendukung cukup dan mudah terakses.

Kemudian memastikan setiap partisipan mematuhi protokol kesehatan dan setelah acara selesai, penyelenggara wajib memastikan tidak ada kasus positif yang lolos kembali ke daerah asal, dan mengoptimalkan karantina.

(Azzahrah Dzakiyah Nur Azizah)

Berita terkait
Jennifer Lopez yang Sukses di Bidang Musik dan Tari
Sebelum memulai karirnya di bidang musik, debut Jennifer Lopez pada usia 16 tahun dimulai dalam film My Little Girl (1986)
Opini: Pesantren dan Musik, Sebuah Pengalaman
Sebagian netizen mengatakan bahwa para santri yang menutup kuping agar tidak terdengar suara musik itu adalah sikap radikal. Mukti Ali Qusyairi.
Penjelasan Musik Sebagai Media Penenang Pikiran
Manfaat mendengar musik dikala sedang stress sudah tidak diragukan lagi, sebab musik bisa membawa jiwa ke dalam sebuah dunia imajinasi.
0
Tinjau Lapak Hewan Kurban, Pj Gubernur Banten: Hewan Kurban yang Dijual Dipastikan Sehat
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar meninjau secara langsung lapak penjualan hewan kurban milik warga di Kawasan Puspiptek.