Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan berkomitmen untuk membenamkan investasi sebesar Rp 3 triliun pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Krakatau Steel Tbk. Kepastian tersebut termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan PMK No.118/PMK06/2020 tentang Investasi Pemerintah dalam Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang disahkan pada 31 Agustus 2020.
Rencananya, Krakatau Steel akan menerima sokongan finansial tersebut melalui dua cara. Pertama, membeli langsung surat utang perusahaan BUMN, baik yang tercatat di bursa efek maupun yang tidak tercatat di bursa efek. Kedua adalah melalui investasi langsung tanpa hak konversi atau hak ekuitas lainnya.
Keputusan pemerintah untuk menginjeksi perusahaan berkode saham KRAS tersebut diyakini dapat membantu perseroan untuk melanjutkan tren positif yang telah berlangsung sejak awal tahun.
Sebagai informasi, pada paruh pertama 2020 Krakatau Steel berhasil menghimpun laba bersih sebesar US$ 4,51 juta atau setara Rp 64,5 miliar. Raihan tersebut konsisten sejak kuartal I/2020 dengan bukuan laba bersih US$ 74,1 juta.
Tidak hanya Krakatau Steel, komitmen investasi pemerintah juga bakal menyasar sejumlah BUMN, salah satunya adalah PT Garuda Indonesia Tbk. Maskapai nasional itu diketahui bakal menerima injeksi dana tidak kurang dari Rp 8,5 triliun.
Adapun, perusahaan plat merah lain yang direncanakan mendapat sokongan serupa adalah PT Kereta Api Indonesia (KAI) Rp 3,5 triliun, Perum Perumnas Rp700 miliar, PT Perkebunan Nusantara (PTPN) Rp4 triliun. Total alokasi anggaran investasi pemerintah ini mencapai nilai 19,5 triliun.