Asosiasi Industri Dukung Penerapan SNI Produk Logam

Asosiasi Industri Besi dan Baja Indonesia mendukung dan mengapresiasi upaya Kementrian Perindustrian terapkan SNI produk logam.
Logo Standar Nasional Indonesia. (Foto: bbk.go.id)

Jakarta - Asosiasi Industri Besi dan Baja Indonesia (Indonesian Iron and Steel Industry Assocation/IISIA) mendukung dan mengapresiasi upaya Kementrian Perindustrian (Kemenperin) dalam program subtitusi impor melalui penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) produk logam di sektor industri besi dan baja.

Cara tersebut dianggap efektif meningkatkan daya saing industri logam Tanah Air dan melindungi pasar domestik dari banyaknya produk impor.

"Kami berkomitmen untuk aktif berkontribusi dan bersinergi dengan Kemenperin dalam rangka menyukseskan program subtitusi impor di sektor industri besi dan baja," kata Ketua Umum IISIA Silmy Karim di Jakarta beberapa waktu lalu, seperti dikutip Tagar dalam siaran pers Kemenperin, Rabu, 2 September 2020.

Dukungan tersebut, kata Silmy ditindaklanjuti kerjasama antara asosiasi, Badan Standardisasi Nasional (BSN), dan pemerintah dengan menandatangani kerja sama pemanfaatan data SNI Produk Baja pada aplikasi BSN. Data tersebut digunakan untuk pengembangan dan penerapan SNI Produk Baja.

"Khususnya dalam melindungi keselamatan pemakaian produk baja, menciptakan kondisi bisnis yang adil bagi pelaku industri, melindungi industri nasional dari impor produk baja, serta mendukung daya saing industri baja nasional baik untuk memenuhi pasar domestik maupun internasional," ucapnya.

Sementara itu, Kepala BSN Kukuh S. Ahmad mengutarakan pihaknya siap menjadi bagian dari pemangku kepentingan mendukung industri baja nasional melalui penguatan SNI baja. Karena, BSN berkomitmen untuk bersinergi dengan Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI) Kemenperin dalam melakukan simplifikasi penyusunan SNI menjadi lebih cepat.

"Standar pada dasarnya bersifat sukarela dalam fungsinya sebagai acuan bagi produk yang akan memasuki pasar. Sedangkan regulasi teknis bersifat wajib sehingga menjadi persyaratan bagi produk yang akan memasuki pasar," ujar Kukuh S. Ahmad.

Dengan adanya regulasi teknis tersebut, produk yang diperbolehkan masuk pasar hanya yang sesuai dengan spesifikasi standar, sementara yang tidak sesuai tidak boleh masuk pasar.  

Menurut Kepala BPPI Kemenperin Doddy Rahadi pemberlakuan SNI tidak terbatas pada produk besi dan baja maupun sebagai trade barrier saja untuk membendung impor semata. Tetapi juga menjaga agar mutu dan daya saing produk industri baja dalam negeri meningkat.

Selain itu, penerapan SNI untuk perlindungan kepada konsumen, pelaku usaha, tenaga kerja, dan masyarakat lainnya. Baik dalam rangka keselamatan, keamanan, kesehatan maupun pelestarian fungsi lingkungan hidup (K3L) serta mewujudkan persaingan usaha yang sehat menjadi hal penting yang perlu diperhatikan.

"Kemenperin telah memberlakukan SNI Produk Baja secara wajib sejumlah 28 SNI produk baja," ujar Doddy. 

Ia menambahkan komitmen pemerintah dalam program subtitusi impor sebesar 35 persen di tahun 2020 mendatang harus didukung oleh segenap pemangku kepentingan di seluruh sektor industri. Pihaknya juga menindaklanjuti penguatan industri dalam negeri melalui penguatan SNI.

Sejauh ini BPPI memiliki upaya strategis melalui beberapa hal, seperti memperbanyak SNI dan technical barrier untuk mengendalikan impor produk industri di pasar domestik, simplifikasi prosedur penetapan SNI, penyiapan organisasi di industri, pengawasan dan penegakan hukum, memperbanyak ketersediaan laboratorium uji serta merampingkan LSPro dan memperketat SPPT SNI. []

Berita terkait
Pemerintah Wajibkan Produk Industri Logam Ber-SNI
Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian terus mendorong pelaku usaha sektor logam untuk menghasilkan produk yang berstandar nasional
0
Hasil Pertemuan AHY dan Surya Paloh di Nasdem Tower
AHY atau Agus Harimurti Yudhoyono mengaku sudah tiga kali ke Nasdem Tower kantor Surya Paloh. Kesepakatan apa dicapai di pertemuan ketiga mereka.