Jakarta – Pemerintah Indonesia berencana mencairkan gaji ke-13 mulai 1 Juni 2021, dengan pembayaran dilakukan bersamaan dengan pemberian gaji pokok.
Terkait hal ini disampaikan Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Mohammad Averrouce, Kamis, 27 Mei 2021.
"Waktu pemberian gaji ke-13, idealnya, diberikan paling cepat bersamaan dengan pemberian gaji pokok Juni, yaitu tanggal 1 Juni," katanya
Pembayaran gaji ke-13 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian THR dan Gaji Ke-13 kepada ASN, pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan tahun 2021.
Waktu pemberian gaji ke-13 idealnya diberikan paling cepat bersamaan dengan pemberian gaji pokok Juni.
Berdasarkan Pasal 2 PP Nomor 36 Tahun 202, pemerintah memberikan gaji ke-13 kepada aparatur sipil negara (ASN), penerima pensiun, dan penerima tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara. Namun, pembayaran gaji ke-13 akan memperhatikan kemampuan keuangan negara.
Dalam Ayat 1 Pasal 3 disebutkan ASN yang dimaksud terdiri dari pegawai negeri sipil (PNS) dan calon PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara.
Sementara Ayat 2 Pasal 3 menjelaskan bahwa PNS, TNI, dan anggota Polri yang mendapatkan gaji ke-13 termasuk mereka yang bertugas di perwakilan Indonesia di luar negeri, ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam dan luar negeri dan gajinya masih dibayar oleh instansi induknya, penerima uang tunggu, dan dihentikan sementara tetapi gajinya masih dibayarkan.
Ayat 3 Pasal 3 menjelaskan aparatur negara yang mendapatkan gaji ke-13 juga termasuk wakil menteri, staf khusus di lingkungan kementerian, dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), hakim ad hoc, serta pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural.
- Baca Juga: Gaji ke-13 di Abdya Segera Cair, Total Rp 13,5 M
- Baca Juga: Soal THR dan Gaji ke-13 ASN, Tunggu Jokowi
Sementara, pejabat negara yang mendapatkan gaji ke-13 terdiri dari presiden dan wakil presiden, ketua, wakil ketua, anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), ketua hingga anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), ketua hingga anggota DPRD,
Selanjutnya menteri dan pejabat setingkat menteri, ketua hingga anggota Mahkamah Konstitusi (MK), ketua hingga anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ketua hingga anggota KPK, ketua hingga anggota Komisi Yudisial, gubernur dan wakil gubernur, serta bupati, walikota dan wakil bupati, wakil walikota. []