Kabupaten Cirebon - Sebanyak 12.235 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon, Jawa Barat, menerima gaji ke-13. Total besaran anggaran untuk gaji ke-13 Kabupaten Cirebon mencapai Rp 57,3 miliar.
"Penyaluran gaji tersebut sesuai dengan PP nomor 40 tahun 2020 tentang pemberian gaji atau tunjangan ke-13 dan Peraturan Bupati Cirebon nomor 51 Tahun 2020 tentang petunjuk teknis pemberian gaji ke 13 tahun 2020," kata Plt Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Cirebon, Jajang Sofyan, 27 Agustus 2020.
Masih menurut Jajang, ketentuan penyaluran gaji ke-13 tersebut yakni untuk ASN dengan jabatan pimpinan tinggi atau eselon II. Kemudian, ASN dengan jabatan administrator atau eselon III. ASN dengan jabatan pengawas atau eselon IV dan ASN dengan jabatan fungsional dari pemula sampai ahli utama serta ASN pelaksana. "Ada sejumlah eselon yang mendapatkan gaji ke-13," tutur Jajang.
Sedangkan ASN yang tidak mendapat gaji ke 13, kata Jajang, adalah pejabat negara yakni Bupati dan wakilnya, ketua DPRD dan anggota DRPD. Selain itu, lanjut Jajang, ASN yang cuti diluar tanggungan instansi yang gajinya dibayar oleh instansi penugasannya. "Yang terakhir ASN yang tugas di luar instansi pemerintah dan gajinya dibayar oleh instansi penugasannya," kata Jajang.
Dengan telah dicairkannya gaji ke-13 tersebut, Jajang berharap agar para ASN semakin termotivasi dalam memberikan pelayanan. Sehingga, meskipun ditengah pandemi Covid-19 masyarakat bisa terlayani secara maksimal. "Kami berharap dengan cairnya gaji-13 dapat berpengaruh terhadap motivasi dalam memberikan pelayanan," ujar Jajang.
Sementara itu, Sekretaris Bappelitbangda, Suratmo, mengungkapkan meski ada penurunan anggaran namun secara umum kas daerah Kabupaten Cirebon masih aman. "Alhamdulillah untuk finansial anggaran masih aman terkendali," tutur Suratmo.
Meskipun demikian, dia memastikan anggaran untuk membayar gaji ke-13 untuk ASN di lingkungan Pemkab Cirebon masih bisa dibayarkan. "Sesuai dengan pidato Menteri Keuangan yang telah keluar keppresnya, kita akan mengikuti dari pemerintah pusat, kalau memang diperintahkan untuk dibayarkan," kata Suratmo. []