Pemerintah Cairkan Gaji ke-13 Mulai 1 Juni 2021

Pemerintah Indonesia akan segera mencairkan gaji ke-13 mulai 1 Juni 2021 kepada ASN, pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan tahun 2021.
Ilustrasi - Cairnya gaji ke-13. (Foto: Tagar/Pixabay)

Jakarta – Pemerintah Indonesia berencana mencairkan gaji ke-13 mulai 1 Juni 2021, dengan pembayaran dilakukan bersamaan dengan pemberian gaji pokok.

Terkait hal ini disampaikan Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Mohammad Averrouce, Kamis, 27 Mei 2021.

"Waktu pemberian gaji ke-13, idealnya, diberikan paling cepat bersamaan dengan pemberian gaji pokok Juni, yaitu tanggal 1 Juni," katanya

Pembayaran gaji ke-13 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian THR dan Gaji Ke-13 kepada ASN, pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan tahun 2021.


Waktu pemberian gaji ke-13 idealnya diberikan paling cepat bersamaan dengan pemberian gaji pokok Juni.


Berdasarkan Pasal 2 PP Nomor 36 Tahun 202, pemerintah memberikan gaji ke-13 kepada aparatur sipil negara (ASN), penerima pensiun, dan penerima tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara. Namun, pembayaran gaji ke-13 akan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

Dalam Ayat 1 Pasal 3 disebutkan ASN yang dimaksud terdiri dari pegawai negeri sipil (PNS) dan calon PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara.

Sementara Ayat 2 Pasal 3 menjelaskan bahwa PNS, TNI, dan anggota Polri yang mendapatkan gaji ke-13 termasuk mereka yang bertugas di perwakilan Indonesia di luar negeri, ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam dan luar negeri dan gajinya masih dibayar oleh instansi induknya, penerima uang tunggu, dan dihentikan sementara tetapi gajinya masih dibayarkan.

Ayat 3 Pasal 3 menjelaskan aparatur negara yang mendapatkan gaji ke-13 juga termasuk wakil menteri, staf khusus di lingkungan kementerian, dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), hakim ad hoc, serta pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural. 

Sementara, pejabat negara yang mendapatkan gaji ke-13 terdiri dari presiden dan wakil presiden, ketua, wakil ketua, anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), ketua hingga anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), ketua hingga anggota DPRD,

Selanjutnya menteri dan pejabat setingkat menteri, ketua hingga anggota Mahkamah Konstitusi (MK), ketua hingga anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ketua hingga anggota KPK, ketua hingga anggota Komisi Yudisial, gubernur dan wakil gubernur, serta bupati, walikota dan wakil bupati, wakil walikota. []

Berita terkait
Gaji Ke-13 ASN di Kabupaten Cirebon Cair
Penyaluran gaji ke-13 ASN Kabupaten Cirebon, Jabar, sesuai dengan PP nomor 40 tahun 2020 tentang pemberian gaji atau tunjangan ke-13
4.131 PNS di Banda Aceh Terima Gaji ke-13
Gaji 13 PNS lingkungan Pemko Banda Aceh yang dicairkan tersebut mencapai Rp 18.161.648.300 untuk 4.131 PNS
Anggaran Gaji ke-13 ASN Pemkot Tangerang Selatan
ASN Kota Tangerang Selatan pekan ini sudah bisa melakukan pencairan gaji ke-13. Berapa besar anggarannya?
0
Melihat Epiknya Momen Malam HUT DKI Jakarta Lewat Lensa Galaxy S22 Series 5G
Selain hadir ke kegiatan-kegiatan yang termasuk ke dalam agenda perayaan HUT DKI Jakarta, kamu juga bisa merayakannya dengan jalan-jalan.