Jakarta – Kesempatan bagi masyarakat untuk lebih produktif semakin terbuka luas. Kebijakan pemerataan ekonomi baik di kota maupun di desa terus diupayakan pemerintah. Program reforma agraria misalnya, dapat memberikan masyarakat dalam mendapatkan modal usaha melalui sertipikat tanah sebagai jaminan.
Seperti yang dirasakan Hirto, seorang pengusaha di Gunung Kidul , Yogyakarta, memanfaatkan sertipikat tanah sebagai modal untuk pengembangan usaha. Kini, usahanya sudah meningkat pesat.
Dulu awalnya saya hanya bermodalkan gaji suami yang tidak seberapa, hingga akhirnya saya berpikir untuk mengagunkan sertipikat tanah saya ke bank agar usaha saya bisa berkembang lebih besar dan semakin banyak produk yang kami buat
Usaha yang dikelola Hirto dan suaminya itu diketahui merupakan olahan yang berbahan dasar ikan tuna. Produk yang dihasilkan, ada delapan jenis yakni abon, otak-otak, kaki naga, keong pangsel, nugget, keripik, bakso dan tahu tuna. Penjualan juga tak tanggung-tanggung, tahu tuna misalnya, bisa laku hingga 300 packs per hari yang dikirim ke hampir seluruh Indonesia.
“Ini adalah salah satu pesanan reseller dari Semarang yang akan kami kirimkan hari ini sebanyak 500 pak,” ujar Hirto sambil menunjukkan satu kotak paket tahu tuna, Rabu, 30 September 2020.
Ada yang menarik dari produk olahan ikan tuna ini, yaitu tidak menggunakan bahan pengawet. Namun, untuk membuat produk lebih panjang masa konsumsi, ia membekukan produk olahan tuna pada suhu -10 derajat celcius.
“Kami sama sekali tidak menggunakan bahan pengawet, dan pengawetnya itu hanya dibekukan di lemari pembeku pada suhu -10 derajat dan bisa bertahan 6 bulan tetapi jika di suhu ruangan terbuka hanya bertahan 2 hari,” jelas dia.
Keberhasilan dalam mengelola usaha ini tak lepas dari bimbingan dan dukungan dari pemangku kebijakan terkait, seperti lembaga ilmu pengetahuan indonesia (LIPI) Gunungkidul agar mendapat berbagai sertifikasi produk standar nasional Indonesia, sertifikasi halal, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk menyukseskan Program Gerakan Masyarakat Makan Ikan (GEMARIKAN), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk memastikan kandungan dalam olahan ikan tuna layak untuk dikonsumsi.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) juga berperan besar dengan membantu memberikan modal usaha melalui legalisasi aset yaitu sertipikat tanah.
Sebagai salah satu instansi penggerak Reforma Agraria, Kantor Pertanahan Kabupaten Gunung Kidul mendukung upaya yang dilakukan Hirto.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gunung Kidul, Achmad Suraya mengatakan, kebijakan reforma agraria ini harus dimanfaatkan masyarakat sebaik mungkin. Hal itu demi meningkatkan pertumbuhan dan pemerataan ekonomi.
“Saya ingin masyarakat Kabupaten Gunung Kidul dapat mengulang kesuksesan seperti yang sudah diraih oleh Bu Hirto,” kata Achmad Suraya. []
Baca juga: