Tana Toraja - Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Tana Toraja kembali memperpanjang masa belajar di rumah bagi para siswa dan mahasiswa di wilayahnya. Masa belajar siswa dari jenjang PAUD/TK hingga perguruan tinggi diperpanjang hingga 4 Juli 2020.
Bupati Tana Toraja, Nicodemus Biringkanae kembali mengeluarkan Kebijakan pendidikan dalam masa darurat Covid-19 melalui surat edaran yang diterbitkan Sabtu, 13 Juni 2020.
Kebijakan ini dikeluarkan dalam rangka peningkatan kewaspadaan dan penanggulangan penyebaran virus Corona.
Melalui surat edaran, Nicodemus mengatakan, kebijakan perpanjangan masa belajar di rumah ini dalam rangka peningkatan kewaspadaan dan penanggulangan Penyebaran Covid-19 di wilayah kabupaten Tana Toraja.
"Kebijakan ini dikeluarkan dalam rangka peningkatan kewaspadaan dan penanggulangan penyebaran virus Corona sehingga kesehatan lahir dan batin siswa, guru, kepala sekolah, dan seluruh warga sekolah menjadi pertimbangan utama," ujar Nicodemus Biringkanae, dalam surat edarannya.
Kebijakan tersebut terdiri dari 4 poin, diantaranya:
Perpanjangan masa belajar di rumah untuk peserta didik pada jenjang PAUD, SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA, SLB dan Perguruan Tinggi hingga tanggal 4 Juli 2020.
Satuan Pendidikan tetap memantau kegiatan belajar peserta didik di rumah melalui mekanisme daring atau pemantauan jarak jauh lainnya.
Satuan Pendidikan agar terus menjalin komunikasi secara aktif dengan orang tua/wali peserta didik untuk memastikan peserta didik melakukan aktivitas pembelajaran dan kegiatan literasi serta penguatan nilai-nilai karakter, menanamkan dan mempraktikkan pola hidup bersih dan sehat dengan tetap memberikan waktu bermain dan rekreatif selama masa berada di rumah.
Satuan Pendidikan agar berkonsultasi dengan Dinas Pendidikan terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2020/2021. []