Makassar - Tersangka penikaman tukang antar galon, Samsul, 43 tahun terancam 20 tahun penjara. Ancaman hukuman tersebut, karena Samsul dikenakan pasal pembunuhan berencana terhadap Marsel, 24 tahun.
Kami menjerat tersangka dengan pasal 338, 340 dan pasal 2 ayat (1) UU Darurat nomor 12 Lembaran Negara nomor 78 tahun 1951.
Kepala Kepolisian Sektor Tamalate, Komisaris Arifuddin membenarkan jika Samsu terancam hukuman penjara 20 tahun dan bahkan hukuman mati. Ia mengatakan pihaknya menjerat tersangka dengan pasal berlapis.
"Kami menjerat tersangka dengan pasal 338, 340 dan pasal 2 ayat (1) UU Darurat nomor 12 Lembaran Negara nomor 78 tahun 1951," ujarnya kepada Tagar, Selasa, 15 September 2020.
Baca juga:
- Tukang Antar Galon Tewas Ditikam di Makassar
- Ini Motif Penikaman Pengantar Galon di Makassar
- Rumah Warga Makassar Nyaris Dibakar Pelaku Tawuran
Dengan pasal berlapis tersebut, kata dia, tersangka bisa terancam hukuman penjara 20 tahun, hukuman penjara seumur hidup hingga hukuman mati.
Sebelumnya, kejadian penikaman terhadap Marsel berprofesi sebagai tukang antar galon dilatarbelakangi oleh kejengkelan Samsul terhadap korban yang tidak mengantarkan pesanannya. Peristiwa nahas itu terjadi di Jalan Bontoduri 6, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, pada Senin, 14 September 2020.
Hingga kejengkelan Samsul pun diluapkan saat melihat korban yang mengendarai sepeda motor, langsung menghadang dan memukul korban lalu menusuk korban dengan sebilah badik di punggung korban.[]