Singkil - Terdakwa HN, 33 tahun, pembunuh sopir travel Aceh Singkil Safriansyah, 26 tahun, selamat dari hukuman mati setelah ketua Pengadilan Negeri Singkil, Hamzah Sulaiman hanya memvonis HN seumur hidup.
"Pengadilan menyatakan HN terbukti secara sah dan bersalah. Sesuai dakwaan subsider, menjatuhkan hukuman pidana seumur hidup," kata Hamzah sulaiman, Ketua Majlis Hakim pada sidang putusan Pengadilan Negeri Singkil, Selasa, 28 Januari 2020.
Dalam pertimbangannya, Hamzah mengatakan terdakwa pada saat Pledoi, ikhlas untuk dijatuhi hukuman apapun, dalam kalimat, mengatakan bahwa sebagai seorang terdakwa, seorang suami juga seorang Ayah, bila diberikan kesempatan, berjanji akan memperbaiki diri.
Kemungkinan, tujuh hari kedepan akan menyatakan sikap, kami akan upayakan hukum kembali.
Dalam kalimat, Pledoi itu tersirat makna yang dalam bahwa terdakwa telah menyesali perbuatannya dan berjanji akan mengubah diri disisa waktu perjalanan hukuman, bila diberikan kesempatan. Selain itu terdakwa bersikap sopan selama menjalani persidangan, mempunyai anak dan isteri.
Menanggapi putusan hakim itu, pihak Jaksa Pimpinan Umum (JPU), Dedi Sahputra dan Rahmad Syahroni Rambe, menyatakan akan pikir-pikir dan melaporkan putusan itu pada pimpinan.
Di sisi lain, usai sidang putusan ditutup, suasana sedikit ricuh, karena ada pihak keluarga tidak menerima putusan hakim. Menurutnya keputusan hukuman seumur hidup terhadap terdakwa HN tidak sepadan dengan perbuatannya tekdakwa yang tergolong sadis saat membunuh Safriansyah merupakan seorang sopir travel angkutan di Kecamatan Gunung Meriah, Aceh Singkil.
Pihak kepolisian juga sempat mengamankan anggota keluarga korban yang sempat emosi diluar pengadilan saat proses membawa terdakwa ke Rutan Singkil.
"Hukum kisas tidak berjalan di Pengadilan Negeri Singkil, seharusnya terdakwa dihukum mati," teriak salah seorang wanita pihak korban.
Sementara Kasi Pidum, Lili Suparli mengatakan telah melaporkan putusan hakim terkait terdakwa NH di vonis seumur hidup, kepada Kepala Kejaksaan Negeri Singkil, Amrizal Tahar secara lisan.
Dimana sebelumnya pihak JPU setiap mengikuti beberapa sidang, dari awal, dakwaan, pemeriksaan saksi-saksi, eksepsi hingga pledoi, tetap pada keputusannya menuntut terdakwa HN dihukum mati.
"Namun keputusan hakim tidak sesuai dengan tuntutan, kami akan ambil upaya langkah banding," katanya.
Menurut lili, upaya banding dilakukan alasannya, karena tidak sesuai dengan tuntutan pihak kejaksaan, kedua perbuatan terdakwa sudah meresahkan masyarakat, dan perbuatan terdakwa sangat sadis.
"Kemungkinan, tujuh hari kedepan akan menyatakan sikap, kami akan upayakan hukum kembali," ujarnya.[]
Baca juga:
- Pembunuh Sopir Travel di Aceh Singkil Dibekuk
- Sadis, Sopir Travel Singkil Aceh Tewas Dikapak
- Rekonstruksi Pembunuhan Sopir Travel Aceh Singkil