Pembunuh Sopir Travel Singkil Selamat Hukuman Mati

Pelaku pembunuhan sadis terhadap Syafriansyah (26) sopir mobil travel di Aceh Singkil, Aceh selamat dari hukuman mati.
Terdakwa pembunuh sopir travel NH (33), selamat dari hukuman putusan sidang Pengadilan Negeri Singkil yang digelar Selasa 28 Januari 2020. (Foto: Tagar/Khairuman)

Singkil - Terdakwa HN, 33 tahun, pembunuh sopir travel Aceh Singkil Safriansyah, 26 tahun, selamat dari hukuman mati setelah ketua Pengadilan Negeri Singkil, Hamzah Sulaiman hanya memvonis HN seumur hidup.

"Pengadilan menyatakan HN terbukti secara sah dan bersalah. Sesuai dakwaan subsider, menjatuhkan hukuman pidana seumur hidup," kata Hamzah sulaiman, Ketua Majlis Hakim pada sidang putusan Pengadilan Negeri Singkil, Selasa, 28 Januari 2020.

Dalam pertimbangannya, Hamzah mengatakan terdakwa pada saat Pledoi, ikhlas untuk dijatuhi hukuman apapun, dalam kalimat, mengatakan bahwa sebagai seorang terdakwa, seorang suami juga seorang Ayah, bila diberikan kesempatan, berjanji akan memperbaiki diri.

Kemungkinan, tujuh hari kedepan akan menyatakan sikap, kami akan upayakan hukum kembali.

Dalam kalimat, Pledoi itu tersirat makna yang dalam bahwa terdakwa telah menyesali perbuatannya dan berjanji akan mengubah diri disisa waktu perjalanan hukuman, bila diberikan kesempatan. Selain itu terdakwa bersikap sopan selama menjalani persidangan, mempunyai anak dan isteri.

Menanggapi putusan hakim itu, pihak Jaksa Pimpinan Umum (JPU), Dedi Sahputra dan Rahmad Syahroni Rambe, menyatakan akan pikir-pikir dan melaporkan putusan itu pada pimpinan.

Di sisi lain, usai sidang putusan ditutup, suasana sedikit ricuh, karena ada pihak keluarga tidak menerima putusan hakim. Menurutnya keputusan hukuman seumur hidup terhadap terdakwa HN tidak sepadan dengan perbuatannya tekdakwa yang tergolong sadis saat membunuh Safriansyah merupakan seorang sopir travel angkutan di Kecamatan Gunung Meriah, Aceh Singkil.

Pihak kepolisian juga sempat mengamankan anggota keluarga korban yang sempat emosi diluar pengadilan saat proses membawa terdakwa ke Rutan Singkil.

"Hukum kisas tidak berjalan di Pengadilan Negeri Singkil, seharusnya terdakwa dihukum mati," teriak salah seorang wanita pihak korban.

Sementara Kasi Pidum, Lili Suparli mengatakan telah melaporkan putusan hakim terkait terdakwa NH di vonis seumur hidup, kepada Kepala Kejaksaan Negeri Singkil, Amrizal Tahar secara lisan.

Dimana sebelumnya pihak JPU setiap mengikuti beberapa sidang, dari awal, dakwaan, pemeriksaan saksi-saksi, eksepsi hingga pledoi, tetap pada keputusannya menuntut terdakwa HN dihukum mati.

"Namun keputusan hakim tidak sesuai dengan tuntutan, kami akan ambil upaya langkah banding," katanya.

Menurut lili, upaya banding dilakukan alasannya, karena tidak sesuai dengan tuntutan pihak kejaksaan, kedua perbuatan terdakwa sudah meresahkan masyarakat, dan perbuatan terdakwa sangat sadis.

"Kemungkinan, tujuh hari kedepan akan menyatakan sikap, kami akan upayakan hukum kembali," ujarnya.[]

Baca juga:

Berita terkait
Pengajian di Aceh Dibubarkan BKM Masjid Angkat Suara
Penasehat Hukum Masjid Al-Makmur Lampriet, Kota Banda Aceh, Aceh meminta oknum pembubar kajian untuk tetap menghormati kebebasan beragama.
Virus Corona Mahasiswa Aceh Tidak Minum Air Galon
Mahasiswa Aceh di Wuhan, Provinsi Hubei China terpaksa minum air kemasan akibat virus corona.
Keluh Kesah Mahasiswa Aceh di Wuhan Akibat Corona
Ita Kurniawati merupakan satu dari 12 mahasiswa Aceh yang masih bertahan di Kota Wuhan,Provinsi Hubei, China.