Jeneponto - Muh Risal, 28 tahun, pelaku pembunuhan terhadap Randy Secada, 27 tahun, pemuda asal Kabupaten Bantaeng, Sulsel, terancam hukuman pidana penjara seumur hidup. Polisi sebut, kematian Randi merupakan pembunuhan berencana.
Ancama hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup.
Kapolres Jeneponto, AKBP Yudha Kesit Dwijayanto mengatakan, tersangka, Risal merasa sakit atas perbuatannya istrinya, selingkuh dengan pria lain. Sehingga, dia merencanakan pembunuhan ini. Mulai dari menyediakan senjata tajam hingga lokasi pembunuhan.
"Kasus ini perencanaan, sehingga pelaku dijerat dengan pasal 480 subsider 338 dan subsider 351 ayat 3 KUHPidana. Dengan ancama hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup," kata Yudha Kesit, Kamis 24 September 2020.
Berita terkait:
- Kematian Randy, Pemuda Bantaeng Dipicu Kasus Perselingkuhan
- Pembunuh Randy asal Bantaeng Tertangkap, Ini Identitasnya
- Pembunuh Pemuda Bantaeng di Jeneponto Ditangkap Polisi
Namun demikian, lanjut Yudha, pihaknya saat ini masih terus melalukan mendalami kasus ini. Karena berdasarkan pengakuan dari Muh Risal, meski dia hanya seorang diri menikam korban hingga tewas, tapi ada keterlibatan orang lain dalam menyusun rencana pembunuhan tersebut.
"Kami masih dalami, karena pengakuan dari pelaku, dia dibantu oleh beberapa orang merencanakan pembunuhan ini. Artinya, pada saat ingin menghabisi nyawa korban, banyak yang memberikan saran baik, tempat maupun waktu," bebernya.
Mantan Kasubdit CyberCrime Ditreskrimsus Polda Sulsel ini menegaskan jika motif pembunuhan ini karena dipicu perselingkuhan, antara korban dan istrinya berinisial F.
Sebelumnya, Randy Secada, 27 tahun, pemuda asal Kabupaten Bantaeng, ditemukan tewas mengenaskan dengan penuh luka tusukan disekujur tubuhnya hingga usus terburai.
Ia ditemukan bersimbah darah tergeletak di bahu jalan, depan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Dusun Lassang Te'ne Desa Rumbia, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Jeneponto, Sulsel, Selasa 19 September 2020, malam. []