Makassar - Tersangka utama, Muh Yusril dalam kasus penikaman mahasiswa Hukum UMI yang menyebabkan Andi Fredy meninggal dunia bakal dikenakan pasal tambahan yakni pasal 340 tentang pembunuhan berencana.
Hal ini dikatakan jaksa Rizal Jamaluddin saat ditemui di Mapolrestabes Makassar, Sul-Sel, usai menyaksikan gelar perkara kasus penikaman mahasiswa Hukum UMI, Kamis 19 Desember 2019.
Rizal mengatakan, bahwa tim Jaksa Penuntut Umum nantinya akan menambahkan pasal pembunuhan berencana terhadap tersangka utama yakni, Muh Yusril.
Yusril yang melakukan penikaman terhadap Andi Fredy sehingga dikenakan pasal 340 tentang pembunuhan berencana.
"Iya pasal pembunuhan berencana. Kemungkinan besar untuk ditambahkan pasal 340 untuk tersangka utama dengan penambahan pasal 355," kata Rizal.
Lebih lanjut, Rizal menerangkan bahwa sampai ditambahkannya pasal tersebut, karena sudah ada perencanaan untuk melakukan penyerangan ketika korban bersama dengan rekannya berada di Cafe Bus samping Fakultas Hukum UMI.
"Karena sudah ada perencanaan sebelum korban bersama rekannya diserang para kelompok tersangka. Kan sempat ditanya sebelumnya sudah siap alat mu tidak kemudian dilakukan penyerangan," ungkapnya.
Dalam kasus ini tersangka utama adalah Muh Yusril. Sementara, kata Rizal tersangka kedua Indra Ruspandi juga akan ditambahkan pasalnya, karena membawa senjata tajam tanpa ijin.
"Indra kita tambahkan pasal UU Darurat. Karena dia tidak melakukan penikaman kepada korban, tetapi kita tetap pasangkan pasal 338 dan atau pasal 355 juncto 55. Jadi pelakunya tidak sendiri tapi lebih dari satu orang," bebernya.
Akibat perbuatannya, Muh Yusril yang merupakan tersangka utama terancam hukuman penjara seumur hidup hingga hukuman mati. Sementara, tersangka kedua Indra Ruspandi pun terancam hukuman 15 tahun penjara.
"Yusril yang melakukan penikaman terhadap Andi Fredy sehingga dikenakan pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan hukuman maksimal hukuman mati," pungkasnya. []