Gowa - Sidang lanjutan kasus pembunuhan dengan terdakwa WJ, 45 tahun, dosen Universitas Negeri Makassar (UNM), yang menewaskan rekan kerjanya, Sitti Zulaeha Djafar berlangsung alot di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Gowa, Selasa 20 Agustus 2019.
Sidang dengan agenda mendengarkan saksi-saksi ini menghadirkan suami korban, Sukri Tenri Gau.
Di hadapan majelis hakim, Sukri membongkar kebohongan WJ setelah membunuh Siti Zulaeha.
Saat itu, kata Sukri, dia kesulitan menghubungi istrinya. Dia kemudian mencoba cari tahu keberadaan istrinya dengan mengontak WJ lewat telepon.
"Waktu itu saya sempat hubungi dan menanyakan keberadaan istri saya kepada WJ. Tapi WJ mengaku tidak tahu," ujar Sukri.
Dia juga bertanya ke orang lain, di mana orang tersebut justru bertanya kepada WJ. "Tetapi jawaban WJ juga mengaku tidak tahu," imbuh Sukri.
Saya sempat melakukan salat berjamaah dengan terdakwa saat itu
Lanjut Sukri, sesaat sebelum kedatangan jenazah almarhumah Zulaeha yang akan diautopsi, WJ tampak hadir di RS Bhayangkara Makassar menunjukkan sikap simpatinya di hadapan semua orang yang hadir kala itu.
"WJ berada di rumah sakit tersebut bersama rekan kerja istri saya, Iskandar yang juga sama-sama menunggu kedatangan jenazah," tutur Sukri.
Bahkan Sukri sempat berkomunikasi dengan WJ usai salat Jumat berjamaah di masjid. Di sana WJ sempat sampaikan ucapan turut berduka cita untuk Sukri dan keluarganya.
"Saya sempat melakukan salat berjamaah dengan terdakwa saat itu. Dan saya juga sempat saling berbicara dengan terdakwa. Dan salah satu pembicaraan kami, bahwa dia mengatakan turut berduka cita dan kesedihannya atas meninggalnya Zulaeha Djafar secara sadis," ungkap Sukri.
Iskandar yang menemani WJ saat itu, mengaku tidak tahu jika rekannya itu pelaku pembunuhan Zulaeha.[]