Pembebasan Lahan Tol Cisumdawu Karut-Marut

Pembebasan lahan Tol Cileunyi-Sumedang-Dawuan (Cisumdawu) hingga kini belum seluruhnya selesai, bahkan bergulir ke meja hijau.
Pembanguanan tol Cisumdawu terhambat lantaran lahan H. Ayi selaku pemilik lahan di wilayah Cileunyi menolak dilakukan pembebasan lahan, padahal lokasi lahan tersebut sangat vital.(Foto: Tagar/Erian)

Bandung - Warga pemilik lahan di Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, yang terkena gusuran proyek Tol Cisumdawu menolak ganti rugi pembebasan lahan, karena dinilai ada pelanggaran prosedur dalam penentuan harga penggantian lahan.

H. Ayi Sulaiman, warga Cileunyi yang merupakan pemilik lahan di lokasi ini secara tegas menolak pemberian kompensasi dari pemerintah untuk mengganti lahan miliknya yang terkena gusuran proyek tol yang menghubungan Cileunyi-Sumedang-Dawuan itu.

Luas lahan 134 meter hanya senilai Rp 2,3 Miliar. Sementara bank saja menaksir Rp 2,65 Miliar, kan aneh. Bangunan rumah saya gimana masa tidak dihargai.

Penolakan tersebut bukan tanpa sebab. Ayi ngotot berpatokan dengan harga taksiran dari bank, bukan dari pihak PPK lahan Tol Cisumdawu yang menurutnya telah melanggar Peraturan Bupati (Perbup) Bandung.

"Saya menolak karena harga yang diajukan itu bertentangan dengan aturan Perbup Bandung yang mengatur ganti rugi lahan yang terkena proyek tol, harus sesuai prinsip keadilan," ujarnya di Bandung, Selasa, 12 November 2019.

Ayi menganggap memiliki lahan yang sangat vital dalam progres tol sepanjang 60 kilometer ini. Dia memiliki lahan yang sudah berdiri bangunan ruko di wilayah Cileunyi, letaknya tepat di tengah jalan lingkar keluar tol Cisumdawu jika dilihat dari perencanaan pembangunan.

Selain memprotes soal harga, pihak atau perwakilan dari pemerintah terkait pembebasan lahan tol Cisumdawu, menurut dia, juga telah menyalahi aturan musyawarah dengan para pemilik lahan, sehingga sengketa lahan ini berlanjut ke meja hijau.

"Karena saya menolak, akhirnya di pengadilan menunggu putusan. Saat ini proses persidangan masih berjalan," kata dia.

Menurutnya, pihak pemerintah menawarkan harga yang sangat rendah untuk membayar tanahnya, dengan nilai Rp 1,3 juta per meter. Sementara tanah miliknya yang terkena gusur seluas 134 meter.

Padahal, kata dia, dari taksiran pihak bank, tanah miliknya jauh lebih tinggi apabila dibandingkan dengan nilai penawaran.

"Luas lahan 134 meter hanya senilai Rp 2,3 Miliar. Sementara bank saja menaksir Rp 2,65 Miliar, kan aneh. Bangunan rumah saya gimana masa tidak dihargai, jadi prinsip saya kenapa bangunannya ga ada harga," ujarnya.

"Harganya Rp 1,3 juta udah termasuk bangunan dan tanah," kata dia.

Dalam sidang gugatan H. Ayi kepada tim dari pembangunan tol Cisumdawu kembali digelar di Pengadilan Negeri Bale Bandung dengan agenda tambahan barang bukti yang diberikan penggugat dan para tergugat, hal itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Gogoh Kalinggo.

"Hari ini agenda kita terima barang bukti tambahan dari penggugat dan tergugat," kata dia di Ruang Sidang, Selasa, 12 November 2019 .

Terkait materi gugatan secara keseluruhan, Hakim Ketua menyatakan bahwa materi pokoknya adalah perbuatan melawan hukum. Pihak tergugat dari Kementerian PUPR yang diwakili PPK Lahan, Martin mengatakan bahwa gugatan warga atas mama Ayi Sulaeman ini dengan konsinyasi selama 14 hari.

"Warga ini menilai diberi waktu 14 hari, dan mengajukan gugatan perdata terkait perbuatan melawan hukum," tuturnya usai persidangan.

Terkait tudingan penggugat Ayi, menyoal patokan harga, pihaknya mengaku hanya berpatokan dan mengikuti aturan sesuai Undang-undang.

"Patokan kami dari KJPP, di luar peraturan Mahkamah Agung (Perma) kami tidak tahu, karena kami berpatokan kepada Perma. Untuk konsinyasi, penetapan dari Hakim PN Bale Bandung sudah keluar," ujarnya.

Martin mengaku tidak mengetahui detail harga yang disetujui nilainya atas penggugat. "Saya tidak hafal secara detail, itu KJPP yang tahu," ucapnya.

Sementara itu pengacara Ayi Sulaeman Tirya Sonjaya, S.H, M.H menjelaskan kliennya terpaksa harus berurusan dengan pengadilan terkait penggusuran lahan untuk tol Cisumdawu, yang dirasa tidak menempuh prosedur atau tahapan yang benar, di antaranya tidak diajak musyawarah dalam hal penentuan harga.

"Intinya klien kami ini merasa dirugikan, lahan yang terkena tol itu lahan usaha yang menghidupi banyak orang. Karena ada tol, banyak yang kehilangan pekerjaan. Di lokasi tersebut ada percetakan yang mempekerjakan beberapa orang, ada juga bengkel yang mempekerjakan beberapa montir," tuturnya.

Nilai ekonomis dari penggusuran tersebut, kata dia, menjadikan dampak luar biasa. Terkait Keputusan Bupati Nomor 640/kep.427-dpupr/2018 Tanggal 31 juli 2018 sesuai nilai dan harga penggantian untuk bangunan, seharusnya diperhatikan pihak PPK Lahan dan KJPP.

"Selain nilai ekonomis, ya tentunya secara psikologis juga. Perihal harga, klien kami meminta asal sesuai saja dengan harga aprasial yang sesuai taksiran bank saat ini, soal keputusan Bupati juga diabaikan oleh KJPP, harusnya jadi bahan taksiran harga, wajar kalau klien kami meminta harga taksiran sesuai taksiran plafon bank," kata dia. []

Berita terkait
Pemprov Jabar Dorong Pembangunan Tol Cisumdawu
Gubernur Jabar, M Ridwan Kamil, mengatakan Pemprov Jabar dan Kementerian PUPR RI akan mendorong percepatan pembangunan jalan tol Cisumdawu
Kementerian PUPR: Tol Cisumdawu Rampung Akhir 2020
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menegaskan pembangunan Jalan Tol Cisumdawu ditargetkan rampung seluruhnya pada akhir 2020.
Tol Cisumdawu Jadi Jalur Alternatif Mudik 2019
Apabila Korlantas Polri mengizinkan maka ruas Tol Cisumdawu jadi jalur alternatif mudik 2019.
0
Sejarah Ulang Tahun Jakarta yang Diperingati Setiap 22 Juni
Dalam sejarah Hari Ulang Tahun Jakarta 2022 jatuh pada Rabu, 22 Juni 2022. Tahun ini, Jakarta berusia 495 tahun. Simak sejarah singkatnya.