Pembatasan Jumlah Akun Medsos untuk Kampanye Pilkada 2020

KPU melakukan pembatasan jumlah akun medsos untuk berkampanye dalam Pilkada. Tujuannya menghindari kampanye hitam, hoaks dan hal negatif lain.
Ilustrasi Medsos. (Foto: Pixabay)

Bantul - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, membatasi jumlah akun media sosial (medsos) maksimal sebanyak 20 akun sebagai sarana kampanye tiap pasangan calon bupati dan wakil bupati Bantul pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.

"Dalam Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020 dijelaskan bahwa masing-masing paslon untuk akun medsos sebagai media kampanye yang didaftarkan itu maksimal 20 akun untuk semua jenis medsos," kata Ketua KPU Bantul Didik Joko Nugroho ketika dihubungi pada Senin 28 September 2020.

Menurutnya, dalam Peraturan KPU terbaru tersebut juga mengharuskan admin dari medsos kampanye paslon tersebut didaftarkan. Pendaftaran akun medsos bertujuan untuk memudahkan pengawasan kampanye dalam jaringan (daring) oleh pengawas, dan mencegah konten yang mengarah pada kampanye hitam, hoaks, dan SARA karena medsos itu dalam pengawasan.

Akun medsos sebagai media kampanye yang didaftarkan itu maksimal 20 akun untuk semua jenis medsos.

"Kalau di luar medsos yang didaftarkan nanti juga kami lihat apakah kemudian akun medsos mengarah pada kampanye seperti itu, tentu nanti ada proses pengawasan yang dilakukan teman-teman dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)," kata Didik.

Didik menambahkan, jika kemudian ada pelanggaran berdasarkan rekomendasi seperti yang disampaikan Bawaslu akan dilihat dan dicermati. Akan tetapi yang jelas dalam Peraturan KPU akun resmi kampanye paslon maksimal 20 medsos.

Baca Juga:

"Kalau untuk batasan-batasan kampanye dalam medsos itu yang jelas sesuai yang sudah kita kampanyekan dan deklarasikan kemarin, seperti kampanye damai, tidak hoaks dan lain-lain, jadi yang namanya kampanye itu memuat visi misi paslon," tuturnya.

Lalu terkait kampanye metode rapat umum terbuka atau pentas seni atau pentas budaya dan konser, dengan adanya Peraturan KPU terbaru tersebut sudah tidak diperbolehkan. Dalam peraturan sebelumnya kampanye metode ini sempat dibolehkan.

Baca Juga:

"Jadi tidak diperbolehkan yang sifatnya rapat umum, pentas-pentas, konser, dan perlombaan. Yang diperkenankan didorong untuk memanfaatkan teknologi informasi dengan media daring, kalau terpaksa harus dengan pertemuan tatap muka tentu ada jumlah maksimal peserta," katanya.

Menurut dia, seperti ketika terdapat situasi tertentu misalnya ada beberapa tempat yang tidak bisa dijangkau sinyal internet atau pun situasi lapangan yang menyulitkan menerapkan kampanye daring, maka metode kampanye dengan luring (luar jaringan) masih diperkenankan.

Salah satunya dengan berbentuk pertemuan tatap muka peserta terbatas, ketika metode kampanye luring itu digunakan maka tetap harus menerapkan protokol kesehatan. "Salah satu yang kemarin kami tegaskan untuk pertemuan tatap muka paling banyak dihadiri 50 orang," jelasnya. []

Berita terkait
SK Sri Sultan Setelah Bupati dan Wabup Maju Pilkada Bantul
Bupati dan Wakil Bupati Bantul resmi head to head di Pilkada 2020. Ini keputusan Sri Sultan HB X setelah keduanya maju dalam kontestasi Pilkada.
Pilkada Bantul: Bupati Dapat Nomor 2, Wakil Bupati Nomor 1
Pilkada Bantul pertemukan 2 petahana. Bupati Suharsono dapat nomor dua. Rivalnya, yang juga Wakil Bupati Abdul Halim Muslih nomor satu.
Bawaslu: Dua Kubu Pilkada Bantul Abai Protokol C-19
Bawaslu menyebut dua bakal pasangan calon di Pilkada Bantul sama-sama mengabaikan protokol kesehatan. Berikut bukti dan temuan Bawaslu.
0
Melihat Epiknya Momen Malam HUT DKI Jakarta Lewat Lensa Galaxy S22 Series 5G
Selain hadir ke kegiatan-kegiatan yang termasuk ke dalam agenda perayaan HUT DKI Jakarta, kamu juga bisa merayakannya dengan jalan-jalan.