Pembatalan CPNS Disabilitas Sumbar, Bupati Dipanggil

Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria dpanggil Ombudsman terkait polemik pembatalan status kelulusan CPNS dokter gigi Romi.
Drg Romi Syofpa Ismael saat berada di LBH Padang. (Foto: Tagar/Riki Chandra)

Padang - Polemik pembatalan status kelulusan CPNS dokter gigi bernama Romi Syofpa Ismael oleh Pemerintah Kabupaten Solok Selatan, Sumatra Barat (Sumbar) mendapat perhatian banyak pihak. Apalagi, alasan pembatalannya menyangkut kondisi disabilitas.

Salah satunya datang dari Ombudsman RI Perwakilan Sumbar. Bahkan, Ombudsman telah melayangkan surat pemanggilan kepada Bupati Solok Selatan untuk mengklarifikasi langsung pembatalan kelulusan tersebut.

"Kami sudah layangkan surat pemanggilan kepada bupati Solok Selatan selaku pejabat pembina kepegawaian," kata Plt Kepala Ombudsman Sumbar Adel Wahidi, Kamis, 25 Juli 2019.

Bupati harus menjelaskan soal pembatalan itu.

Pihaknya meminta Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria yang juga berstatus tersangka KPK itu, hadir di kantor Ombudsman pada hari Kamis, 1 Agustus 2019 mendatang.

Bupati Harus Hadir 

Dalam surat itu Ombudsman menegaskan jika pemanggilan harus dihadiri langsung oleh Bupati dan tidak boleh diwakilkan. "Bupati harus menjelaskan soal pembatalan itu," katanya.

Sebelumnya, drg Romi Syofpa Ismael dinyatakan lulus dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 di Puskesmas Talunan, Kecamatan Sangir Balai Janggo, Kabupaten Solok Selatan, Sumbar.

Namun, kelulusannya tiba-tiba dibatalkan dengan alasan Romi tidak memenuhi persyaratan karena berstatus disabilitas. "Hati saya senang sekali saat dinyatakan lulus CPNS pada Desember 2019. Tapi kemudian dibatalkan tiba-tiba pada Maret 2019," cerita Romi Syofpa Ismael kepada awak media ketika berada di kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, Selasa 23 Juli 2019.

Romi mengaku terpaksa menempuh jalur hukum untuk menuntut hak kelulusannya. Sebab, upaya persuasif yang selama ini dilakukannya bersama tim kuasa hukum dari LBH Padang tidak membuahkan hasil.

Bersama LBH Padang, ia berencana mengajukan gugatan ke PTUN. "Ya, kami ajukan segera gugatan di PTUN dan pidana perlindungan untuk disabilitas," kata Direktur LBH Padang Wendra Rona Putra selaku tim kuasa hukum Romi. 

Baca juga:

Berita terkait
0
DPR Terbuka Menampung Kritik dan Saran untuk RKUHP
Arsul Sani mengungkapkan, RUU KUHP merupakan inisiatif Pemerintah. Karena itu, sesuai mekanisme pembentukan undang-undang.