Solok - Lima tersangka kasus dugaan pembakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan hutan lindung Nagari Saniang Baka, Kecamatan X Koto Singkarak, Kabupaten Solok, Sumatera Barat, segera duduk di kursi pesakitan.
Para tersangka terancam hukuman pidana penjara selama 15 tahun.
"Berkas perkara dan barang bukti karhutla telah kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Solok untuk proses persidangan," kata Kepala Kejari Solok, Donny Haryono Setiawan, Kamis 28 November 2019.
Lima orang yang segera disidangkan tersebut berinisial LK, 65 tahun. Tersangka LK merupakan pemilik modal dan penyuruh empat tersangka lainnya yaitu, KD, 43 tahun, DR, 37 tahun, AF, 36 tahun, dan YM, 35 tahun.
"Berkas perkara lima orang ini dibagi menjadi dua, tersangka LK satu berkas dan empat tersangka lainnya juga digabung menjadi satu berkas," tuturnya.
Para tersangka dijerat pasal berlapis. Di antaranya, pasal 40 ayat 1 Undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang Sumber Daya Alam (SDA) Hayati dan ekosistemnya Jo pasal 78 ayat 2 dan ayat 3 Jo pasal 50 ayat 3 huruf b UU nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan Jo pasal 82 ayat 1 huruf C UU nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan Jo pasal 55 KUHP.
"Para tersangka terancam hukuman pidana kurungan penjara selama 15 tahun dengan denda Rp 5 miliar," katanya.
Menurut Donny, dari hasil pengembangan kasus tersebut, penyidik Kejari Solok juga menemukan pelaku lainnya yang bertindak sebagai operator alat berat berinisial HS. Namun sampai saat ini HS masih bertatus buronan.
Lima tersangka ini diamankan polisi setelah kedapatan melakukan pembabatan dan pembakaran untuk membuka lahan pertanian baru di kawasan Lurah Banto, Jorong Balai Batingkah, Nagari Saniang Baka, Kabupaten Solok, Sumbar, September 2019 lalu.
Petugas Mapolres Solok Kota dan pihak BKSDA yang mendapatkan laporan masyarakat turun ke lokasi dan melakukan penangkapan terhadap para pelaku. Setelah dilakukan pengecekan, ternyata lokasi yang dibakar termasuk kawasan hutan lindung.
Dari tangan para pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa mesin penebang pohon, mesin pemotong rumput, pompa racun rumput, genset dan sejumlah jerigen bahan bakar, korek api, gerobak, cangkul, motor hingga kayu pinus hasil pemotongan. []