Sinjai - Pelarian Andika Eka Saputra, 19 tahun, pelaku tindak pidana penganiayaan terhadap seorang mahasiswa di Kabupaten Sinjai, Sulsel, akhirnya terhenti. Andika Eka menyerahkan diri ke Polres Sinjai, Rabu 27 Januari 2021, sekitar pukul 17.00 WITA, sore.
"Dia menyerahkan diri dengan didampingi oleh orang tuanya dan kepala desa," kata Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Sulsel, Kompol Supriyanto kepada Tagar, Rabu 27 Januari 2021.
Andika terpaksa berurusan dengan hukum karena menganiaya mahasiswa bernama, Herul Hidayat, 19 tahun, pada 21 Januari 2021, lalu. Pelaku membacok korban menggunakan sebilah parang yang mengakibatkan jari tanggan robek.
Dia menyerahkan diri dengan didampingi oleh orang tuanya dan kepala desa.
"Usai menganiaya korban, pelaku langsung kabur. Setelah dilakukan pendekatan, akhirnya dia menyerahkan diri," bebernya.
Belum diketahui motif pelaku menganiaya mahasiswa tersebut. Kendati demikian, dia kini diamankan di Mapolres Sinjai untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Motifnya belum diketahui, dia sementara kami periksa. Kan, baru saja diamankan," jelas Supriyanto. []