Jayapura - Seorang pria berusia 19 tahun inisial FFK ditangkap petugas Lapas Klas IIA Narkotika Doyo Baru di Kabupaten Jayapura, Papua, lantaran melempar pesanan paket ganja ke dalam Lapas tersebut.
Pelaku yang merupakan warga Kloofkamp, Kota Jayapura itu ditangkap pada Selasa 18 Mei 2020, sekira pukul 12.15 WIT, tak lama setelah terpantau melempar bungkusan ganja dari luar tembok Lapas.
Kedua pelaku menggunakan satu motor. Saat ditangkap perempuan itu membuang barang bukti ganja, lalu kabur meninggalkan FFK.
Kepala Klas IIA Narkotika Doyo Baru, Basuki Wijoyo kepada Tagar, Rabu 20 Maret 2020 mengatakan, pelaku ditangkap saat berupaya melarikan diri. Sementara seorang rekan pelaku berhasil kabur menggunakan sepeda motor.
Dari tangan FFK, petugas Lapas berhasil menyita 17 paket kecil ganja serta satu paket plastik sedang berisi ganja kering, uang tunai Rp 50 ribu, satu unit handphone yang disimpan dalam sebuah tas Noken.
Pelaku bersama melancarkan aksinya dengan modus mengunjungi RW, salah satu warga binaan dalam Lapas. Dengan membawa barang titipan, FFK bersama seorang rekan perempuan sempat berkunjung lewat pos jaga utama.
Setelah diperiksa sesuai standar penjagaan dan protokoler pencegahan Covid-19 dengan rapid test, keduanya diperbolehkan menitip barang, lalu keluar meninggalkan Lapas.
"Berselang beberapa menit, FFK sendiri kembali ke Lapas dan menitipkan uang Rp 100 ribu ke salah satu warga binaan. Kemudian Ia keluar ke samping kanan Lapas dan melemparkan bungkusan ke dalam," kata Basuki seraya menjelaskan pelaku tertangkap melalui pantauan penjaga menara, lalu melaporkannya ke petugas lainnya.
Pengejaran pun dilakukan. FFK yang kabur menggunakan motor matic sempat ketemu rekannya di dekat rumah ibadah di Kampung Bambar. Namun tak disangka salah satu petugas Lapas menemukan mereka.
"Kedua pelaku menggunakan satu motor. Saat ditangkap perempuan itu membuang barang bukti ganja, lalu kabur meninggalkan FFK," jelas Basuki
Pelaku kemudian ditangkap dan dibawa ke Lapas, lalu diserahkan kepada pihak kepolisian setempat. Sementara RW yang merupakan warga binaan ikut diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Jayapura.
"Tetapi pelemparan Narkotika dari luar Lapas baru kali ini terjadi. Selebihnya yang ketangkap itu menggunakan modus penyelipan ke barang titipan," kata Basuki.Basuki menambahkan, kasus penyelundupan ganja ke Lapas Doyo telah lima kali terjadi, sepanjang dua tahun dirinya menjabat Kepala Lapas.
"Tetapi pelemparan Narkotika dari luar Lapas baru kali ini terjadi. Selebihnya yang ketangkap itu menggunakan modus penyelipan ke barang titipan," kata Basuki.
Kasat Narkoba Polres Jayapura, Ipda Hotma Manurung mengatakan pelaku saat ini telah mendekam di sel tahanan. Sementara, proses penyidikan masih berlanjut untuk mengungkap pelaku lainnya.
"Pelaku beserta barang bukti 17 paket kecil dan 1 paket sedang berisi ganja sudah kami amankan. Pemeriksaan masih berlanjut untuk mengungkap pelakuknya. Kami infokan perkembangan selanjutnya," jelas Manurung.
Manurung mengharapkan peran aktif dari para tokoh masyarakat, adat dan tokoh agama untuk meberikan pemahaman tentang bahaya penggunaan narkoba kepada generasi muda. []