Bekasi - Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan menangkap seorang pria berinisial KWP alias AM yang melakukan budi daya ganja di sekitar rumahnya di kawasan Kemang.
Bibitnya dibeli secara online dari Belanda
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Polisi Budi Sartono dalam keterangan pers melalui live Instagram di Polres Metro Jakarta Selatan, mengatakan, di sekitar rumah pria tersebut ditemukan enam batang ganja dan 79 gram daun ganja kering siap pakai.
"Ganja ini sudah ditanam selama empat bulan terakhir. Bibitnya dibeli secara online dari Belanda," ucapnya, Rabu, 13 Mei 2020.
Baca juga: Menakar Legalisasi Ganja di Indonesia ala Lebanon
Ganja tersebut, kata Budi, ditanam di sebuah ruangan tertutup dan diberi bilik kaca, dan sudah tumbuh setinggi 80 sentimeter (cm).
Dia menjelaskan, sebanyak 79 ganja kering yang ditemukan merupakan hasil budidaya ganja yang dilakukan KWP.
"KWP juga telah mengonsumsinya," kata dia.
Pelaku ditangkap pada Selasa, 12 Mei 2020. Selain menemukan ganja, polisi juga menyita pupuk yang digunakan pelaku untuk berkebun ganja beserta peralatan lainnya.
Baca juga: Ganja Banyak Manfaatnya, BNN Diminta Buka Mata
Menurut Budi, pelaku menanam ganja tersebut dengan baik di dalam ruangan tertutup berbilik kaca, dengan lampu ultraviolet warna merah.
Dalam pengakuan KWP, ganja yang ditanamnya tersebut untuk dikonsumsi sendiri. "Pengakuannya dipakai sendiri, tapi kita telusuri apa ada diedarkan," kata Budi.
Atas perbuatannya, pelaku penanam ganja dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman 20 tahun penjara. []