Makassar - Pansus Hak Angket DPRD Sulsel telah berakhir. Rekomendasi pemakzulan atau pemberhentian kepada Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah, dibatalkan.
Hal itu terungkap setelah rapat paripurna DPRD Sulsel terkait penyampaian laporan panitia Hak Angket di lantai 3, gedung DPRD Provinsi Sulsel, Kota Makassar (23/8/2019).
Dihadapan Ketua DPRD Provinsi Sulsel, Moh Roem, Ketua Pansus Hak Angket, Kadir Halid, menyampaikan dua kesimpulan. Pertama, yakni dualisme kepemimpinan pada pemerintah Provinsi Sulsel. Kedua, menyebutkan bahwa ada dugaan kuat, berdasarkan indikasi yang ditemukan dalam penyelidikan dan fakta-fakta persidangan hak angket, menemukan telah terjadinya pelanggaran ketentuan peraturan dan perundang-undangan, serta adanya potensi kerugian negara.
"Menyampaikan laporan kesimpulan dan temuan-temuan Pansus Hak Angket ke pimpinan DPRD Sulsel untuk ditindaklanjuti kepada pihak pihak yang terkait yang dianggap perlu dan berwenang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," tulis kesimpulan laporan panitia Hak Angket DPRD Sulsel.
Adapun rekomndasi dari hasil Hak Angket DPRD Sulsel, yaitu:
1) Meminta kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk memeriksa mengadili dan memutus terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan.
2). Meminta kepada aparat penegak hukum (Kepolisian, Kejaksaan, KPK) untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana.
3) Meminta kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia agar mengambil langkah-langkah normalisasi sistem manajemen dan tata kelola pemerintah di Provinsi Sulawesi Selatan.
4) Meminta kepada gubernur provinsi Sulawesi Selatan untuk memberhentikan dari jabatannya nama-nama terperiksa yang terbukti secara melawan hukum melakukan perbuatan penyalahgunaan wewenang pelanggaran prosedur dan substansi yakni Drs.H.Asri Sahrun Said, Reza Zharkasy, Skcm, Busthanul Arifin, Dr.Muh.Basri, Sri Wahyuni Nurdin, H.M.Taufik Fahruddin dan Ir. Salim.
5) Meminta kepada gubernur provinsi Sulawesi Selatan agar melakukan pembubaran tim gubernur untuk percepatan pembangunan (TGUPP) dan staf khusus gubernur dan wakil gubernur provinsi Sulawesi Selatan.
6) Meminta kepada gubernur provinsi Sulawesi Selatan agar mengembalikan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPT) pada posisi semula yang diberhentikan karena tidak sesuai prosedur dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
7) Meminta kepada DPRD provinsi Sulsel untuk menetapkan pendapat DPRD tentang adanya indikasi pelanggaran undang-undang yang dilakukan oleh gubernur provinsi Selatan.
Dalam rapat paripurna di Ruang DPRD Sulsel yang dihadiri 57 anggota dewan. Fraksi yang tidak hadir yakni PDIP dan PAN. Sementara fraksi PKS hanya dihadiri oleh Jafar Sodding.
Sementara ketua Fraksi FKS, Ariyadi Arsal, mengatakan tujuh poin rekomendasi yang dibacakan dalam sidang Paripurna DPRD Sulsel telah disepakati. Dan soal pemakzulan Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah, itu merupakan hak menyampaikan pendapat dan hal itu juga harus dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Sulsel.
"Kalau mau menerima atau menolak, itu melalui paripurna, dong. Bahwa misalnya mau minta MA untuk memakzulkan gubernur,itu namanya hak menyampaikan pendapat. Itu yang 7 poin yang dibawa ketika rapat pimpinan dan satu persatu fraksi sudah ditanya. Inikan internal, maka terlebih dahulu dirapatkan. Seandainya tidak disetujui, maka tidak jadi rapat tadi," katanya. []