Pelaku yang Lecehkan Salat Dengan Joget di Sorong

Aparat kepolisian Polres Sorong telah menetapkan tiga dari empat pelaku terkait kasus dugaan penistaan agama di Sorong, Papua Barat.
Ke empat Remaja yang terduga penistaan agama. (Foto: Tagar/Zulqaidah Ahmad Salim)

Sorong - Aparat kepolisian Polres Sorong telah menetapkan tiga dari empat pelaku terkait kasus dugaan penistaan agama di Sorong, Papua Barat, Rabu, 11 Desember 2019.

Empat pelaku yang kini diamankan pihak kepolisian akibat viralnya video yang berdurasi 30 detik itu di media sosial, yang melecehkan agama dengan memperagakan gerakan salat disertai dengan goyangan dan diiringi dengan musik dugem yang nampak dilakukan oleh dua wanita.

Kepala Kepolisian Resor Sorong Kota, AKBP Mario Cristy Pancasakti Siregar mengatakan ke empat remaja diduga telah melakukan penistaan agama itu hingga Rabu 11 Desember 2019 malam masih diperiksa secara intensif oleh penyidik Polresta Sorong Kota.

Jadi sudah tiga orang yang kami lakukan pemeriksaan dan orang tersebut sudah kita naikkan statusnya sebagai tersangka.

"Aksi ke dua remaja ini sempat viral di medsos dalam dua hari terakhir dan menghebohkan warga kota sorong aparat kepolisian yang mendapat laporan dari warga langsung bergerak cepat menangkap empat orang remaja dengan inisial FN dan TS yang memerankan adegan tersebut sedangkan A dan WT merupakan orang yang merekam adegan dan yang mengunggahnya ke media sosial kedua pemeran adegan itu,” ujar Kapolres.

Ketiga palaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini sedangkan untuk dan WT masih dalam penyelidikan polisi dan masih terus mendalami motif di balik aksi para remaja tersebut.

"Jadi sudah tiga orang yang kami lakukan pemeriksaan dan orang tersebut sudah kita naikkan statusnya sebagai tersangka. Kita juga sudah menyita alat buktinya berupa handphone yang dipakai untuk merekam, dan handphone yang dipakai untuk mengupload ke sosial media,” katanya.

Pelaku yang masih remaja tersebut kini terpaksa harus mendekam sel tahanan Polres Sorong Kota untuk menjalani proses hukum selanjutnya para pelaku di ancam dengan pasal 45 ayat (2) junto pasal 28 ayat (2) undang-undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). []

Berita terkait
Teken MoU, Papua Jamin Pelaksanaan PON 2020
Papua siap menyelenggarakan PON XX yang akan dihelat pada 22 Oktober 2020 mendatang.
317 Pelajar Papua Akan Dikirim ke Luar Negeri
2020 mendatang, 317 pelajar dari Papua yang terdiri dari tiap-tiap sekolah menengah atas diminta gubernur untuk dikirim ke luar negeri.
Pengedar Sabu di Papua Akan Ditembak Mati
BNN Papua menyatakan akan mengambil tindakan tegas bagi siapa pun yang terlibat dengan kasus Sabu dengan barang bukti di atas 50 gram di Papua.
0
Sejarah Ulang Tahun Jakarta yang Diperingati Setiap 22 Juni
Dalam sejarah Hari Ulang Tahun Jakarta 2022 jatuh pada Rabu, 22 Juni 2022. Tahun ini, Jakarta berusia 495 tahun. Simak sejarah singkatnya.