Makassar - Muh Daeng Lala, 44 tahun terancam hukuman penjara selama 15 tahun, lantaran tega menghabisi nyawa David, 25 tahun di kawasan rumah susun, Kelurahan Lette, Kecamatan Mariso, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, pada Kamis 23 September lalu.
David ditikam oleh pelaku yang berprofesi sebagai pengawai honorer di Pemerintah Kota Makassar, pembunuhan tersebut diduga akibat Daeng Lala cemburu buta setelah mengetahui istrinya mempunyai hubungan spesial dengan korban.
Untuk pelaku akan dijerat pasal 338 subs 351 ayat 3 KHUP.
Setelah menikam korban, pelaku kemudian melarikan diri ke wilayah Kabupaten Gowa. Namun, Daeng Lala berhasil ditangkap tim gabungan Tim Jatanras Polrestabes Makassar, Resmob Polda Sulsel dan Polsek Mariso beberapa jam setelah menikam korban.
Pihak kepolisian hingga saat ini masih terus mendalami semua keterangan baik dari saksi-saksi maupun pelaku untuk mengetahui motif sebenarnya. Namun, pelaku bakal dijerat dengan pasal 338 subsidaer pasal 351 ayat (3) KHUPidana dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.
"Untuk pelaku akan dijerat pasal 338 subs 351 ayat 3 KHUP," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Agus Khaerul, Jumat 25 September 2020.
Kendati demikian, penyidik masih terus mendalami motif kejadian tersebut dan juga mendalami lebih dalam lagi dugaan unsur perencanaan dalam kasus ini.
"Kalau itu masih di dalami oleh penyidik," ucapnya.
Sebelumnya, pemuda di Jalan Rajawali, Kecamatan Mariso, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, merenggang nyawa setelah mengalami sejumlah tikaman di beberapa bagian tubuhnya, Kamis 24 September 2020, dini hari.
Kejadian itu, bermula ketika korban yang bernama, David, 24 tahun yang sementara berada di dalam kamarnya, tiba-tiba didatangi pelaku dan langsung memukul dan menikam korban menggunakan pisau dapur hingga meninggal dunia. []