Pasangkayu - Seorang warga Dusun Kayumaloa, Desa Polewali, Bambalamotu, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat (Sulbar), A 24 tahun ditangkap polisi lantaran ulahnya yang melakukan penggandaan uang.
"Hari ini, kami melakukan pengungkapan kasus pemalsuan uang yang dilakukan oleh A 24 tahun,"kata Wakil Kepala Kepolisian Resort (Wakapolres) Pasangkayu, Kompol Jufri Hamid, kepada Tagar via WhatsApp pribadinya, Selasa 14 April 2020.
Setelah kami lakukan interogasi terhadap tersangka, dia mengaku telah mencetak uang palsu sebanyak 40 lembar uang pecahan Rp 50.000.
Dia mengungkapkan, tersangka ditangkap pada kamis 9 April 2020 saat berada di rumah keluarganya di Desa Kalola, Pasangkayu Sulbar, kemudian diboyong ke Polres Pasangkayu untuk dilakukan pemeriksaan.
"Setelah kami lakukan interogasi terhadap tersangka, dia mengaku telah mencetak uang palsu sebanyak 40 lembar uang pecahan Rp 50.000,"ujarnya.
Jufri Hamid menjelaskan, bahwa tersangka melakukan penggandaan uang dengan menggunakan kertas HVS yang diukur sesuai dengan ukuran uang pada umumnya kemudian di print.
"Setelah uangnya digandakan, tersangka membelanjakan uang tersebut di kios yang sepi,"ungkap Jufri Hamid.
Jufri juga mengungkapkan, bahwa tersangka dalam menjalankan aksinya dibantu oleh dua orang rekannya yang saat ini dalam pengejaran polisi.
"Dari tangan tersangka, kami menyita barang bukti berupa, satu unit print, beserta satu unit komputer," ujarnya.
Selain itu, kata Jufri, polisi juga berhasil mengamankan kertas HVS, uang tunai sebanyak Rp 672.000 yang diduga merupakan hasil penukaran dari uang palsu, delapan lembar uang palsu pecahan Rp 50.000, serta satu unit sepeda motor yang digunakan untuk menjalan aksinya.
Akibat perbuatannya, tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. []