Gowa - Tim Macan Polsek Somba Opu, Gowa berhasil meringkus tiga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang kerap meresahkan masyarakat khususnya di wilayah Kecamatan Somba Opu.
Tim Macan yang dipimpin Ipda Emil Fachmi Makmur awalnya berhasil meringkus IG alias IC warga Kelurahan Romangpolong, Kecamatan Somba Opu. Tak berselang lama, dilakukan pengembangan dan berhasil mengamankan dua pelaku lain yakni Al, dan Mar. Sementara dua lainnya masih buron.
Penangkapan tiga pelaku curas ini dilakukan sehari dalam waktu berbeda. Yang berhasil ditangkap yakni tiga orang, IG alias IC, Al dan Mar.
Pengejaran terus kami lakukan kepada dua tersangka lainnya. Saat dilakukan pengejaran dengan membawa IG sebagai penunjuk jalan, dia sempat melakukan perlawanan dengan cara hendak merampas senjata petugas
Kepada media, Emil membeberkan penangkapan berawal ketika anggota menerima informasi dari masyarakat tentang keberadaan IG yang diduga pelaku pencurian velg mobil di salah satu rumah kosong di BTN Saumata Indah yang terjadi pada 10 Oktober 2017 lalu.
"Dari info warga, tim Macan mendatangi lokasi dimaksud dan berhasil mengamankan IG. Saat dilakukan interogasi awal, yang bersangkutan mengakui perbuatannya," ujar Emil.
Belakangan diketahui, jika IG kerap kali melancarkan aksinya di Kecamatan Somba Opu. Berdasarkan data kejahatan yang dilakukannya, IG melakukan satu kali kejahatan pada 2017 dan dua kali di tahun 2018.
"Pengejaran terus kami lakukan kepada dua tersangka lainnya. Saat dilakukan pengejaran dengan membawa IG sebagai penunjuk jalan, dia sempat melakukan perlawanan dengan cara hendak merampas senjata petugas," katanya.
"Akibatnya petugas memberikan tembakan peringatan ke udara sebanyak tiga kali tapi pelaku tidak mengindahkan sehingga kami mengambil tindakan tegas terukur ke arah kaki IG," ucap dia melanjutkan.
Barang bukti yang diamankan petugas adalah satu unit telepon seluler (ponsel), satu buah mesin air merk Shimizu, satu unit mobil Datsun Go warna putih DD 1521 TS (kendaraan yang digunakan pelaku pada saat penangkapan).
Selain itu diamankan dua unit sepeda motor, empat velg standar mobil Yaris yang dijual seharga Rp 400 ribu (DPB), empat velg standar mobil Mitsubitshi Mirage seharga Rp 350 ribu (DPB). []
Baca juga:
- Terlibat Politik Praktis, Lima ASN Gowa Kena Sanksi
- Dua Bacabup Gowa Terlambat Serahkan Berkas di PDIP
- Kakek di Gowa Aniaya Saudara Kandung Karena Sampah