Ruteng - Unit Jatanras Polres Manggarai kembali mengamankan pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berinisial MR 17 tahun. MR diketahui warga asal Lante, Desa Lante, Kecamatan Reok Barat, Kabupaten Manggarai, NTT.
Kapolres Manggarai AKPB Mas Anton Widyodigdo melalui Kasubag Humas Polres Manggarai IPDA Made Budiarsa menjelaskan penangkapan itu menindaklanjuti laporan Polisi Nomor: LP/22/I/2021/NTT/ Res Manggarai, 19 Januari 2021.
Pelaku dan barang bukti telah diamankan dan di bawa ke Polres Manggarai untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Laporan itu terkait kasus curanmor yang terjadi pada Rabu 19 Januari 2021 sekitar pukul 08.00 Wita. TKP di rumah korban, Petrus Nagita di Dongang Kelurahan Pau, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai.
Dikatakan, saat kejadian Rabu 19 Januari 2021 sekitar pukul 08.00 wita, pelaku datang ke teras rumah korban dan mengambil sepeda motor merk Honda Supra X 125 warna hitam dengan nomor polisi EB 4960 EE.
Berdasarkan laporan dari tersebut, Unit Jatanras Satuan Reskrim Polres Manggarai yang dipimpin oleh Bripka Deny C.H Lelang, melakukan Penyelidikan.
Alhasil, pada Selasa 27 Januari 2021 sekitar pukul 12.00 wita, Unit Jatanras berhasil mengamankan pelaku di rumahnya di Lante, Desa Lante.
"Pelaku dan barang bukti telah diamankan dan di bawa ke Polres Manggarai untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut," katanya Rabu 27 Januari 2021. []