Bantaeng - Seorang anak laki-laki berusia 14 tahun, inisial Z, di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan (Sulsel), terpaksa berurusan dengan hukum. Dia diamankan oleh Opsnal Polres Bantaeng atas tuduhan pencabulan atau pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur.
Paur Humas Polres Bantaeng, Aipda Sandri mengatakan, bocah laki-laki berinisial Z ini dilaporkan di Mapolres Bantaeng, Senin 12 Oktober 2020, lalu. Dia dilaporkan karena diduga telah mencabuli lima orang anak gadis yang masih berusia 4-5 tahun.
Penyidik unit PPA langsung memeriksa para korban. Hasilnya, tiga diantaranya mengakui, dilecehkan.
"Adanya laporan itu, petugas pun langsung bergerak mengamankan terlapor Z. Dia dilaporkan oleh orang tua para korban atas dugaan pencabulan," kata Sandri kepada Tagar ditemui di ruang kerjanya, Rabu 14 Oktober 2020.
Aipda Sandri menerangkan, jika penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap para korban. Dari hasil pemeriksaan tiga orang diantaranya, mengakui mendapat perbuatan tidak menyenangkan dengan dilecehkan oleh terlapor Z.
"Penyidik unit PPA langsung memeriksa para korban. Hasilnya, tiga diantaranya mengakui, dilecehkan. Dan pemeriksaan ini juga didampingi oleh Dinas Sosial dan P2TP2A Bantaeng,"tambahnya.
Lebih jauh Sandri menerangkan, jika para korban ini tak lain adalah tetangga dari Z sendiri. Sementara terlapor, juga terbilang masih anak dibawah umur dan merupakan pelajar yang masih duduk dibangku SMP.
Kendati demikian, terlapor tidak mengakui perbuatannya saat dilakukan pemeriksaan oleh penyidik. Namun saat ini, terlapor (Z) masih diamankan di Polres Banteng untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Saya tidak melakukan apa-apa ke mereka. Saya hanya berniat membantunya saat nyaris terjatuh," ucap Z saat dilakukan pemeriksaan oleh penyidik. []