Makassar - Polda Sulsel terus melakukan penyelidikan terkait laporan pengaduan terkait dugaan perbuatan melanggar norma kesusilaan dan pelecehan seksual yang menyeret perwira polisi berpangkat Komisaris Polisi (Kompol) berinisial NA, yang bertugas di Polres Takalar, Sulsel.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, tuduhan atau laporan pelecehan seksual tersebut, masih keterangan sepihak dari pelapor. Sehingga, Unit Paminal Propam Polda Sulsel, masih akan melakukan penyelidikan dari laporan pengaduan tersebut.
Harus kita perjelas dulu agar sesuai faktanya. Untuk itu, keterangan yang ada akan disesuaikan.
"Itu baru laporan dan keterangan sepihak. Kita akan mendalami keterangannya dan memperjelas kronologi. Akan kita info jika sudah ada hasil pemeriksaannya," kata Ibrahim Tompo, Senin 12 Oktober 2020.
Menurutnya, laporan pengaduan dugaan perbuatan melanggar norma kesusilaan dan pelecehan seksual ini, akan segera ditindaklanjuti. Terlapor, Kompol NA, yang juga merupakan Waka Polres Takalar, akan dilakukan permintaan klarifikasi serta pelapor, berinisial PAK.
Permintaan klarifikasi terhadap pelapor dan terlapor ini untuk memperjelas kasus atau laporan yang dilayangkan. Dan juga untuk mengungkap fakta yang sebenarnya, apakah tuduhan tersebut benar ataukah hanya akal-akalan. Jadi terlebih dahulu, akan dilakukan pemeriksaan baik saksi dan bukti-bukti petunjuk lainnya.
"Harus kita perjelas dulu agar sesuai faktanya. Untuk itu, keterangan yang ada akan disesuaikan. Perlu pemeriksaan segala petunjuk dan bukti-buktinya," jelas Ibrahim.
Terpisah, Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Agoeng Adi Kurniawan menegaskan, jika penyelidikan kasus atau laporan pengaduan dugaan pelecehan yang menyeret Wakapolres Takalar, Kompol NA selaku terlapor masih bergulir ditangan penyidik Paminal Propam Polda Sulsel. Agoeng menyebut, Kompol NA masih dilakukan penahanan.
"Masih di Provos (ditahan)," singkatnya.
Agoeng juga menegaskan, Wakapolres Takalar, Kompol NA dilakukan pemeriksaan karena kasus atau laporan pengaduan terkait dugaan perbuatan melanggar norma kesusilaan dan pelecehan seksual. Kompol NA diadukan oleh seorang wanita berinisial, PAK.
"Terus kasus apaan dan siapa yang riksa?," tanyanya. Karena pihak keluarga membantah jika Kompol NA terperiksa bukan karena kasus seksual.
Kendati demikian, pihak keluarga Kompol NA, membantah jika pemeriksaan Paminal Propam Polda Sulsel, bukan terkait kasus pelecehan seksual. Bahkan mengaku, jika kasusnya telah selesai, Kompol NA sudah dibiarkan pulang ke Takalar karena ia tidak terbukti dalam laporan pengaduan itu.
"Kasus Wakapolres Takalar bukan ranah seksual. Kemarin, saya datang ke Polda untuk melihat ayah saya (Kompol NA) dan perkembangan kasus hari ini sudah pulang ke Takalar. Dan tindakan ayah lakukan itu, bukan seksual," kata seorang pria bernama Adha Pramana Nasaruddin kepada Tagar, Senin 12 Oktober 2020.
Adha Pramana menegaskan, tuduhan atau informasi selama ini yang mengarah ke Wakapolres Takalar, Kompol NA, terkait tindakan pelecehan berupa alat vitalnya dipaksa masuk kemulut pelapor, tidaklah benar. Itu semua opini semata dan hoaks.
"Kasus ayah saya, tidak ada sama sekali kejahatan seksual yang dilakukan," tegasnya. []