Rembang - Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Rembang sebelumnya telah menyiapkan skenario siswa melaksanakan kegiatan belajar mengajar di sekolah dalam kondisi Covid-19. Namun, skenario dengan menggunakan sif masuk sekolah dan pengurangan jam belajar belum bisa diterapkan di Rembang lantaran kebijakan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
"Melihat kondisi wilayah Kabupaten Rembang masih zona merah, siswa tetap melakukan pembelajaran dari rumah. Hal itu sesuai dalam panduan yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan," kata Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) Rembang Mardi, Jumat, 10 Juli 2020.
Pertama, yang paling pokok adalah daerah tersebut harus berstatus zona hijau.
Sesuai dengan jadwal, kata dia, tahun ajaran baru pada kelender akademik 2020/2021 dimulai pada 13 Juli mendatang. Namun dari panduan Kemendikbud menyebutkan siswa diperbolehkan mengikuti pembelajaran tatap muka apabila memenuhi beberapa indikator.
"Pertama, yang paling pokok adalah daerah tersebut harus berstatus zona hijau. Jadi diluar itu, seperti zona kuning, orange, atau merah belum diperbolehkan belajar di sekolah," tuturnya.
Meskipun nantinya Rembang kembali masuk zona hijau, lanjut dia, juga tidak serta merta pembelajaran tatap muka diberlakukan serentak di semua sekolah. Pemkab Rembang akan membuka pembelajaran tatap muka di sekolah secara bertahap.
"Kalau sudah zona hijau pun, tidak semua bisa dibuka secara serentak, namun harus bertahap, " ucap dia.
Disinggung tentang penggunaan rapid test di sekolah, Mardi mengatakan, hal tersebut dirasa akan sulit diterapkan. Karena biaya untuk rapid tes tergolong cukup mahal.
"Tergantung kemampuan sekolah, tapi saya rasa kalau untuk rapid tes semua, anggaran sekolahnya akan habis untuk rapid tes saja," ujarnya.
Hingga kini jumlah pasien positif Covid-19 di Kabupaten Rembang sebanyak 74 orang. Sedangkan orang dalam pengawasan (ODP) 10 orang dan pasien dalam pengawasan (PDP) 29 orang.[]