Semarang - Kalangan pekerja menyambut gembira keputusan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang mengubah status Simongan dari pemukiman menjadi kawasan industri.
Keputusan yang tertuang di Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) ini tinggal menunggu evaluasi dari pemerintah pusat.
"Kami menyambut dengan senang hati atas keputusan Raperda RTRW yang memasukkan Simongan di kawasan industri," kata Ketua Forum Komunikasi Pekerja Simongan (FKPS) Slamet Kaswanto kepada Tagar di Semarang, Jawa Tengah, Rabu 4 September 2019.
Bagi Slamet, kabar segera berubahnya fungsi kawasan Simongan tersebut merupakan bentuk keberpihakan pemerintah kepada rakyat, khususnya dari kalangan pekerja.
Industri Simongan berada di lingkungan warga otomatis di situ akan tumbuh perekonomiannya
Sebab selama delapan tahun terakhir sejak Perda No 14 Tahun 2011, para pekerja gelisah dengan penetapan Simongan sebagai kawasan pemukiman.
"Kami berjuang selama ini untuk mempertahankan kawasan industri Simongan," ujarnya
Bagi Slamet, disadari atau tidak, keberadaan industri di Simongan berdampak positif bagi warga sekitar. Pekerja mayoritas dari sekitar pabrik sehingga secara ekonomi jelas memberi pendapatan ke warga setempat.
"Ada sekitar 8.000 pekerja di Simongan. Jika dengan keluarganya ada sekitar 20 ribuan yang gantungkan hidupnya dari aktivitas perusahaan di Simongan," kata dia.
Hal lain adalah mendorong geliat ekonomi. Di sekitar perusahaan dipastikan tumbuh usaha kecil yang dikelola warga Simongan. Seperti usaha kuliner, warung kelontong, laundry, penjualan pulsa, rumah kos hingga jasa perbengkelan.
"Industri Simongan berada di lingkungan warga otomatis di situ akan tumbuh perekonomiannya, ekosistem berjalan dengan semestinya, muncul usaha-usaha kerakyatan. Itu menjadikan hubungan timbal balik yang positif dengan keberadaan ribuan pekerja di Simongan dan bisa mendukung program wisata Semarang menjadi destinasi wisata industri," papar dia.
Ketua Sementara DPRD Kota Semarang Kadarlusman meminta ada perbaikan pengelolaan kawasan ketika Simongan resmi dijadikan kawasan industri.
Seperti meminimalisir kemacetan sebagai dampak aktivitas pekerja, pengelolaan limbah sampai perlunya dibentuk badan pengelola layaknya kawasan industri.
"Itu yang menjadi rekomendasi kami ke eksekutif. Agar perlu perhatian di hal tersebut ketika raperda sudah disetujui pusat dan ditetapkan jadi perda," kata Pilus, sapaan akrab Kadarlusman.
Menyikapi hal itu, Slamet menyatakan dukungannya. Bahwa selama ini kalangan pekerja juga sudah berkontribusi dan berperan aktif untuk tidak memperparah kemacetan.
"Kemacetan, kami sudah berusaha bersama dengan pemerintah menertibkan jalur yang rawan macet kaitannya dengan pedagang kaki lima," kata dia.
Pun demikian dengan masalah limbah. Bersama dengan instansi terkait pengawasan limbah, para pekerja turut memantau kualitas limbah yang dihasilkan pabrik-pabrik di Simongan.
"Kami lakukan monitoring dan kajian bersama badan pengelola limbah. Dan kawasan Simongan selama ini tidak menghasilkan limbah yang berbahaya. Kami dukung anjuran itu," terang dia. []