Makassar - Pelaku pemalsuan surat bebas Covid-19 berupa rapid tes antigen yang diamankan di Bandara Sultan Hasanuddin, akhirnya terungkap. Polisi sebut, pelaku berinisial HS merupakan pekerja di Rumah Sakit (RS) Universitas Indonesia Timur (UIT).
Kapolsek Bandara Sultan Hasanuddin, Iptu Asep Widianto mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan para penumpang yang membawa surat rapit tes antigen palsu.
Rumah sakit dan Wakil Direktur Umum menegaskan jika pegawai itu telah diberhentikan secara tidak hormat.
Dalam pemeriksaan itu, pegawai di RS UIT disebut yang memalsukan dokumen atau surat bebas Covid-19 tersebut.
Berita terkait:
- 18 Surat Rapid Tes Antigen Palsu Didapat di Bandara Makassar
- Rapid Tes Antigen Palsu di Bandara Makassar Dikeluarkan RS UIT
- Dua Calon Penumpang Bandara Makassar Palsukan Surat Swab PCR
"Yang memalsukan surat itu, ialah oknum pegawai di RS UIT, berinisial SH," kata Asep kepada Tagar, Jumat 29 Januari 2021.
Asep menjelaskan, surat rapit tes palsu itu diuruskan oleh pelaku SH. Bahkan, setiap surat ini, dibandrol dengan seharga Rp 200 hingga Rp 250 ribu. Pelaku memanfaatkan situasi terkait persyaratan penerbangan ini.
"Kami sudah panggil semua dan dilakukan pemeriksaan. Pembuatnya ialah SH. Anggota sementara melakukan pencarian terhadap pelaku SH," tambahnya.
Sementara, Humas RS UIT, Sofyan membenarkan pelaku pemalsuan surat rapit tes antigen yang diamankan oleh petugas di Bandara Sultan Hasanuddin, merupakan oknum pekerja RS UIT.
"Benar, pekerja RS UIT. Posisinya sebagai sekertaris pribadi Direktur," ucapnya.
Sofyan menjelaskan, surat bebas Corona palsu yang ditemukan di bandara, memang atas nama rumah sakit UIT. Tapi perlu diketahui, format surat tersebut berbeda dengan surat yang dikeluarkan RS UIT.
Dalam kasus ini, Sofyan menegaskan, jika rumah sakit UIT tidak terlibat. Perbuatan HS, murni dilakukan kepentingan untuk pribadinya sendiri.
Karena mencoreng nama baik RS UIT, sehingga manajemen RS UIT juga, telah memberhentikan secara tidak dengan hormat kepada pelaku.
"Rumah sakit dan Wakil Direktur Umum menegaskan jika pegawai itu telah diberhentikan secara tidak hormat," tegas Sofyan. []