Pekerja Lokal Dilindungi, Tenaga Kerja Asing untuk Transfer Keahlian dan Teknologi

Pemerintah melindungi pekerja lokal dengan cara menerapkan peraturan yang berisi syarat dan kualifikasi yang ketat bagi tenaga kerja asing.
Ilustrasi. (Foto: Istimewa)

Jakarta, (Tagar 25/4/2018) - Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dakhiri menjelaskan bahwa penggunaan jasa tenaga kerja asing (TKA) dalam suatu negara, seperti Indonesia, merupakan konsekuensi logis dari dinamika hubungan berbangsa dan bernegara dewasa ini. 

Konsekuensi logis tersebut muncul dari berbagai kondisi dan faktor yang terus berkembang, yakni akselerasi radikal dari perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK) dan perkembangan kebijakan penanaman modal. 

Oleh karena itu, ujarnya, dasar filosofi penggunaan TKA adalah serangkaian upaya untuk meningkatkan investasi, ekspor, alih teknologi dan alih keahlian kepada TKI, serta perluasan kesempatan kerja. 

Sehingga sesuai Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, ditegaskan bahwa dalam mempekerjakan TKA, pemberi kerja wajib menunjuk Tenaga Kerja Indonesia (TKI) sebagai pendamping TKA. Selain itu, TKA wajib melaksanakan diklat sebagai wahana alih teknologi dan alih keahlian dari TKA ke TKI pendamping.

Saat ini, paparnya, Indonesia terikat akan komitmen antarbangsa dan bilateral yang menyertakan berbagai regulasi keluar masuknya tenaga kerja. Dimana setiap negara dalam interaksi perdagangan barang dan jasa tidak boleh diskriminatif, terbuka, dan timbal balik melalui mekanisme ‘request and offer’.

Dalam pelaksanaannya di Indonesia, penggunaan jasa TKA mendasarkan pada prinsip-perinsip berikut:

Legal, bahwa setiap pemberi kerja yang mempekerjakan TKA harus memiliki izin tertulis dari menteri atau pejabat yang ditunjuk (pasal 42 ayat (1) UU Nomor 13 Tahun 2003).

Sponsorship, bahwa pemberi kerja orang perorangan dilarang mempekerjakan TKA (pasal 42 ayat (2) UU Nomor 13 Tahun 2003).

Selective, bahwa TKA dipekerjakan dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu (pasal 42 ayat (4) UU Nomor 13 Tahun 2003).

Security, bahwa penggunaan TKA harus sesuai peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia dan tidak membahayakan keamanan negara.

Sekalipun Indonesia terbuka dalam hal penggunaan TKA, pemerintah tetap berupaya melindungi pekerja lokal dengan cara menerapkan peraturan yang berisi syarat dan kualifikasi yang ketat bagi TKA. Hal ini tentunya agar TKA yang masuk ke Indonesia adalah TKA yang 'skilled', sehingga dimungkinkan untuk terjadinya transfer keahlian dan teknologi, mendukung perkembangan ekonomi, dan mendorong meningkatkan kompetensi TKI.

Adapun beberapa syarat dalam penggunaan TKA (berdasarkan Pasal 36 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 16 Tahun 2015 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing) adalah:

Memiliki pendidikan sesuai dengan syarat  jabatan yang akan diduduki oleh TKA. Memiliki sertifikat kompetensi atau memiliki pengalaman kerja sesuai dengan jabatan yang akan diduduki oleh TKA paling kurang 5 tahun.

Membuat pernyataan wajib mengalihkan keahliannya kepada TKI pendamping yang dibuktikan dengan laporan pelaksanaan diklat. Memiliki NPWP bagi TKA yang sudah bekerja lebih dari 6 bulan. Memiliki bukti polis asuransi pada asuransi yang berbadan hukum Indonesia, dan
Kepesertaan Jaminan Sosial Nasional bagi TKA yang bekerja lebih dari 6 bulan. (af)

Berita terkait
0
Hasil Pertemuan AHY dan Surya Paloh di Nasdem Tower
AHY atau Agus Harimurti Yudhoyono mengaku sudah tiga kali ke Nasdem Tower kantor Surya Paloh. Kesepakatan apa dicapai di pertemuan ketiga mereka.