Kapan THR 2022 bagi Pekerja Cair? Begini Penjelasannya

emnaker) menegaskan bahwa THR Lebaran 2022 yang diberikan oleh pengusaha kepada para pekerjanya tak boleh dibayar secara dicicil. Lalu kapan cair?
Ilustrasi - THR 2022 bagi Pekerja. (Foto: Tagar/Ist)

TAGAR.id, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2022 yang diberikan oleh pengusaha kepada para pekerjanya tak boleh dibayar secara dicicil. 

Hal tersebut disampaikan oleh Indah Naggoro Putri selaku Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Dirjen PHI dan Jamsos) Kemnaker 

“Ya dong, bayar (THR) penuh dong. Pak Menko Airlangga kan juga sudah stated bahwa pertumbuhan ekonomi yang bergerak positif 3 persen lebih ada kontribusi pekerja juga,” ujarnya, saat dihubungi Kompascom, Senin, 4 Maret 2022.

Dua tahun sebelumnya, pemerintah mengizinkan para pengusaha untuk memberikan THR dengan cara dicicil. Keputusan tersebut disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah lantaran kondisi pandemi Covid-19. 

Namun, saat ini pemerintah menilai bahwa perekonomian Indonesia telah berangsur membaik. Oleh karena itu, pemerintah melalui Kemnaker menegaskan agar THR Lebaran 2022 wajib dibayar secara penuh. 

Lantas kapan THR Lebaran 2022 akan diberikan?

Berdasarkan pasal 5 PP Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, THR akan diberikan selambat-lambatnya 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan. THR tersebut akan dibayarkan sesuai dengan Hari Raya Keagamaan pekerja.

Bagi pengusaha yang terlambat atau tidak membayarkan THR kepada pekerjanya, maka akan dikenakan denda dan sanksi administrasi. Sesuai peraturan yang berlaku, pengusaha yang terlambat memberikan THR kepada pekerjanya akan dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar. 

Denda yang diberikan tersebut tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR kepada pekerjanya. Artinya, selain dikenai sanksi, pengusaha juga tetap wajib membayarkan THR sesuai besarannya masing-masing kepada para pekerjanya. 

Adapun bagi pengusaha yang tidak membayarkan THR, Indah menjelaskan bahwa pengusaha tersebut akan menerima teguran tertulis, kemudian pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh produksi, serta pembekuan usaha. Sanksi tersebut nantinya akan diberikan secara bertahap.

SE pelaksanaan THR masih disiapkan Kendati aturan mengenai pemberian THR sudah diberikan tertuang dalam PP Nomor 6 Tahun 2016, Kemnaker menyatakan pihaknya tetap akan memberikan Surat Edaran (SE) Menaker tentang Pembayaran THR 2022. SE tersebut bertujuan untuk memberikan kepastian teknis pelaksanaan THR, khususnya di masa pandemi Covid-19. 

Hal serupa juga disampaikan oleh Indah, ia mengatakan bahwa SE Menaker tentang Pembayaran THR 2022 akan diberikan pada pekan depan. B

Cara menghitung besaran THR 

Berdasarkan pasal 3 PP Nomor 6 Tahun 2016, besaran THR Keagamaan dibedakan menjadi dua kelompok, yakni berdasarkan masa kerja para pekerja. 

Pekerja lebih dari 12 bulan 

Bagi pekerja yang telah mencapai masa kerja selama 12 bulan atau lebih, maka pekerja tersebut berhak menerima THR sebesar satu kali gaji yang diterimanya setiap bulan. 

Adapun jika pekerja berstatus pekerja harian upah, maka besaran gaji per bulan dapat dihitung melalui rata-rata gaji yang diterima selma 12 bulan terakhir. 

Pekerja kurang dari 12 bulan 

Bagi pekerja baru mencapai masa kerja kurang dari 12 bulan atau minimal 1 bulan, THR akan diberikan secara porposional sesuai dengan masa kerjanya. 

Berikut perhitungan besaran THR tersebut: 

(Besaran gaji satu bulan : 12) x masa kerja. Apabila pekerja berstatus pekerja harian, maka besaran gaji satu bulan dihitung dari rata-rata gaji yang diterima tiap bulannya. 

Berita terkait
Tak Hanya THR dan Gaji ke-13, TPP PNS Juga Bakal Cair
Kabar menggembirakan bagi para PNS ataupun ASN. tak hanya THR dan Gaji ke-13 namun, TPP juga bakal dicairkan yang sebelumnya menunggak.
Fahira Idris Dukung Rencana PKS Ajukan JR Presidential Threshold ke MK
Anggota DPD RI Fahira Idris menyampaikan apresiasi dan dukungannya kepada PKS yang berencana mengajukan judicial review ke MK.
Menko Airlangga Minta Pengusaha Bayar THR untuk Pekerja di Rakernas KSPSI
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengapresiasi peran buruh atau pekerja dalam pertumbuhan ekonomi nasional.
0
Melihat Epiknya Momen Malam HUT DKI Jakarta Lewat Lensa Galaxy S22 Series 5G
Selain hadir ke kegiatan-kegiatan yang termasuk ke dalam agenda perayaan HUT DKI Jakarta, kamu juga bisa merayakannya dengan jalan-jalan.