Pegawai BRI Kendal Tersangka Kredit Fiktif Rp 1,9 M

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah telah menetapkan pegawai BRI Cabang Kendal sebagai tersangka kredit fiktif senilai Rp 1,9 miliar.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejati Jateng Ketut Sumedana memberikan keterangan kepada wartawan, Kamis, 31 Oktober 2019. (Foto: Tagar/Arif Purniawan).

Semarang - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah telah menetapkan pegawai BRI Cabang Kendal, Yuna Yanuar, sebagai tersangka kredit fiktif senilai Rp 1,9 miliar pada Kamis 31 Oktober 2019. 

Yuna yang bertugas sebagai marketing dan analisis mikro atau disingkat Mantri, mengelabui bank lewat kredit fiktif 50 nasabah.

Kasus itu mulai ditingkatkan ke penyidikan, setelah alat bukti dan keterangan yang didapat sudah mencukupi untuk menetapkan pelaku menjadi tersangka. Kejati juga sudah melakukan pemeriksaan kepada para saksi, internal bank, dan pengawas.

Kemungkinan ada tersangka baru, bisa dua sampai tiga.

“Kita sudah memeriksa saksi-saksi sebanyak 52 orang. Kredit fiktif ini terjadi di dua unit kecamatan, di BRI Cabang Kendal,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jawa Tengah, Ketut Sumedana, Kamis, 31 Oktober 2019.

Ketut mengungkapkan, tersangka tidak bekerja sendirian. Ada dua orang yang mengurus kredit fiktit tersebut, yakni berinisial J dan SM. Keduanya berperan meminta KTP para nasabah, untuk diajukan kredit ke BRI.

“Juga menggunakan berkas lama, untuk diperbarui dan diajukan kredit. Kemungkinan ada tersangka baru, bisa dua sampai tiga. Tidak usah saya sebutkan, nanti saja,“ kata Ketut.

Kasus ini terbongkar setelah pihak internal bank dan pengawas melakukan investigasi terkait kredit macet yang terjadi. 

Lewat investigasi tersebut, akhirnya terbongkar, ternyata kredit fiktif melibatkan orang dalam Bank BRI. Kasus tersebut akhirnya dilaporkan ke Kejati Jateng dan ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.

Ketut mengatakan, berdasarkan pemeriksaan yang sudah dilakukan kepada tersangka, uang hasil korupsi tersebut telah digunakan untuk membeli sepeda motor, memperbaiki rumah, dan sebagian lainnya telah diberikan kepada pacar tersangka. Sementara, yang ikut mengurus kredit juga dapat fee antara Rp 1 juta-Rp 2,5 juta.

“Pengajuannya bervariasi, ada yang Rp 30juta-Rp 50 juta. Sementara, nasabah yang dicatut namanya diberi imbalan Rp100 ribu-Rp500 ribu,” ujar dia.

“Kalau yang mengajukan kredit diproses nanti penjara penuh. Yang membantu tersangka membuat fiktif, yang mencari orang, itu yang berpotensi jadi tersangka. Tersangka sudah mengembalikan kerugian negara Rp 200 juta diserahkan ke bank, itu kita sita, nanti rumahnya juga disita,” ujarnya menambahkan.

Tersangka dijerat dengan pasal 2, pasal 3, pasal 9, pasal 11, dan pasal (1), (2) dan (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dan ditambahkan oleh UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. []


Berita terkait
Pasutri PNS di Sorong Calo Kredit Bodong BRI
Kejaksaan Negeri Sorong menerima pelimpahan enam tersangka tindak pidana perbankan.
Begini Cara Pembobol Kartu Kredit Kelabui Korban
Pembobol kartu kredit itu mengakuinya kepada polisi.
Kejari Binjai Lepaskan Koruptor BRI Saat Malam Hari
Kepala Seksi Intelijen Kejari Binjai, Erwin Nasution membenarkan bahwa AIM dikeluarkan dari Lapas Binjai.
0
Pengamat Nilai KPK Beri Harapan Tindak Lanjuti Penyelidikan Formula E
Gengan diperiksanya Gatot juga bisa memberikan informasi yang berarti dalam penyelidikan dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E.