Pedagang Luar Dilarang Berjualan Sementara di Gowa

Untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, sementara waktu Pemkab Gowa melarang pedagang yan berdomisili di luar berjualan di pasar Gowa.
Aktifitas di Pasar Induk Minasa Maupa Kabupaten Gowa. (Foto: Tagar/Afrilian Cahaya Putri)

Gowa - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Dispedastri) mengeluarkan surat edaran pengelolaan pasar. Ada tiga poin penting kebijakan, salah satunya adalah menghentikan sementara pedagang yang berdomisili di luar Kabupaten Gowa untuk tidak melakukan aktifitas jual beli di pasar.

Pasar dinilai zona yang sangat rentan untuk kita dapat terpapar virus ini.

Hal ini dilakukan sebagai bentuk upaya memutus rantai penyebaran Covid-19. Pasar dinilai menjadi salah pusat keramaian yang hampir tiap hari dipadati masyarakat untuk memenuhi kebutuhan sandang dan pangannya. Sehingga pasar dianggap menjadi titik paling besar terjadinya penyebaran virus corona atau Covid-19.

"Pasar dinilai zona yang sangat rentan untuk kita dapat terpapar virus ini. Makanya saya mengajak kepada masyarakat, khususnya pengelola pasar agar ikut berperan aktif dan mematuhi surat edaran ini demi mencegah penyebaran Covid-19 di kabupaten Gowa," kata Kepala Disperdastri Kabupaten Gowa, Andi Sura Suaib, Minggu 5 April 2020.

Dalam surat edaran dengan nomor 800/1012/2020 perihal upaya pemutusan penyebaran virus Covid-19, mengatur pengelola dan pedagang di area pasar.

Pertama, dinilai perlu dilakukan isolasi area pasar dengan melakukan karantina pedagang lokal. Pedagang lokal yang dimaksud adalah mereka yang berdomisili di wilayah Kabupaten Gowa.

"Karantina pedagang lokal dilakukan telah menjadi warga terpantau oleh intansi/pihak terkait, sehingga diketahui status keluarga dan lingkungannya. Apakah keluarga atau lingkungannya masuk dalam kategori ODP atau PDP," jelas Andi Sura.

Kedua, bagi seluruh pedagang yang berdomisili di luar Kabupaten Gowa dan yang membawa barang dagangan dari luar, terhitung sejak Senin, 7 April 2020 untuk sementara tidak membuka kios, loss dan lapakannya. Kecuali jika usahanya dioperasikan sementara oleh pihak kedua (penjaga kios) yang berdomisili di Kabupaten Gowa.

Kemudian ketiga, meminta kepada pedagang agar selalu menggunakan masker dan sarung tangan karet/plastik, khususnya bagi pedagang ikan, ayam, daging dan sayuran.

"Termasuk membiasakan diri untuk rajin mencuci tangan dengan air mengalir atau pada tempat cuci tangan yang telah disediakan," katanya.

Andi Sura mengungkapkan, sejak merebaknya virus Covid-19 ini pihaknya telah melakukan berbagai upaya pencegahan. Mulai dari memasang spanduk imbauan, melakukan penyemprotan disinfektan di seluruh pasar yang ada.

Melakukan pemasangan westafel sebagai tempat cuci tangan yang bisa digunakan pedagang dan pembeli, sekaligus mengingatkan pedagang untuk semakin menjaga kebersihan pasar tempat mereka berjualan. []

Berita terkait
Pemkab Gowa Distribusi Sembako untuk Warga Covid-19
Pemkab Gowa terus mendistribusikan paket sembako ke dataran tinggi, diperuntuhkan untuk keluarga yang teridentifikasi ODP, PDP virus Corona.
MUI Gowa Minta Penolakan Jenazah Covid Tak Terulang
MUI Kabupaten Gowa berharap penolakan pemakaman jenazah Covid-19 atau Virus Corona tidak lagi terulang.
Warga Gowa Tolak Pemakaman Jenazah Virus Corona
Tolak pemakaman jenazah pasien meninggal karena Corona, warga tutup jalan dan bakar ban di tengah jalan.
0
Surya Paloh Sebut Nasdem Tidak Membajak Ganjar Pranowo
Bagi Nasdem, calon pemimpin tak harus dari internal partai. Ganjar Pranowo kader PDIP itu baik, harus didukung. Tidak ada membajak. Surya Paloh.