Pebisnis Minta Stimulus Ekonomi, Indef: Harus Ada Prioritas

Peneliti Indef, Media Wahyudi Askar menilai, pemerintah harus menerapkan prioritas tertentu sebelum memberikan stimulus ekonomi kepada pengusaha.
Ilustrasi Uang Rupiah (Foto: Pixabay). Pemerintah harus menerapkan prioritas tertentu seelum memberikan stimulus kepada pengusaha.

Jakarta - Peneliti Institute for Developement of Economics and Finance (Indef), Media Wahyudi Askar menilai, pemerintah harus menerapkan prioritas-prioritas tertentu sebelum memberikan stimulus ekonomi kepada pengusaha sampai akhir 2021.

Jika iklim usaha didorong terus, tapi  kesehatan seperti terpinggirkan akhirnya yang terjadi nantinya kasus Covid-19 naik terus.

"Artinya, keuangan pemerintah itu masih ada, masih kuat, tapi alokasi keuangan itu yang harus diperkuat oleh pemerintah adalah hal implementasinya," katanya saat dihubungi Tagar, Selasa, 29 September 2020.

Sebab, kalau urutan-urutan kebijakannya tepat, kata Media, Indonesia bisa keluar saat bersamaan ekonomi juga pulih kembali. "Sederhananya, prioritas utama tentu kesehatan, kedua bantuan sosial, ketiga adalah iklim usaha, jadi memang tidak bisa kebalik-balik, kalau terbalik justru tambah collapse," ucapnya.

Menurut dia, jika iklim usaha didorong terus, tapi  kesehatan seperti terpinggirkan akhirnya yang terjadi nantinya kasus Covid-19 naik terus. Nanti ekonomi akan on-off restart lagi, PSBB lagi, kemudian balik lagi akhirnya memang demand-nya tidak ada karena masyarakat tidak keluar rumah akibat PSBB.

"Jadi akhirnya ekonomi tidak dapat, kesehatan juga tidak dapat," ujar Media.

Untuk itu, ucap Media, , penting untuk melakukan prioritas-prioritas tertentu dalam mengambil kebijakan. "Kalau seandainya dilakukan berdasarkan prioritas, ini di banyak negara semua pengambil kebijakan sudah paham bahkan mungkin di Indonesia juga saya yakin sebagian pengambil kebijakan sudah paham harus kesehatan dulu didahulukan, baru setelah itu bantuan sosial, baru yang ketiga iklim usaha," tutur Media. []

Berita terkait
Stimulus BPJS Ketenagakerjaan Buat Pengusaha 'Plong'
Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Stimulus Listrik Gratis Berlaku Hingga Desember 2020
Direktur Niaga dan Pelayanan Pelanggan PLN Bob Saril optimistis tak akan ada kendala pada program stimulus keringanan tagihan listrik.
Gaji Ke-13 PNS Terlalu Kecil untuk Stimulus Ekonomi
Pengamat pasar modal Siswa Rizali menilai anggaran yang disiapkan negara sebesar Rp 28,5 triliun untuk membayar gaji ke-13 PNS terlalu kecil.
0
LaNyalla Minta Pemerintah Serius Berantas Pungli
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, meminta pemerintah serius memberantas pungutan liar (pungli). Simak ulasannya berikut ini.