Gaji Ke-13 PNS Terlalu Kecil untuk Stimulus Ekonomi

Pengamat pasar modal Siswa Rizali menilai anggaran yang disiapkan negara sebesar Rp 28,5 triliun untuk membayar gaji ke-13 PNS terlalu kecil.
Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal (kanan) memimpin apel gabungan yang diikuti Aparatur Sipil Negara (ASN) Provinsi Papua di halaman kantor Gubernur Papua, Jayapura, Papua, Senin, 8 Juni 2020. (Foto: Antara/Gusti Tanati/wsj)

Jakarta - Pengamat pasar modal Siswa Rizali menilai anggaran yang disiapkan negara sebesar Rp 28,5 triliun untuk membayar gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) terlalu kecil untuk menstimulasi perekonomian negara.  

Sebab, menurut Anggota Komite Investasi Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) produk domestik bruto (PDB) Indonesia pada 2019 sebesar Rp 15.834 triliun. 

"Jadi 28,5 T itu kurang dari 0,2 persen PDB. Secara konsep seperti saya bilang tidak bisa stimulus, sedangkan secara nilai terlalu kecil untuk menstimulus," ujar Siswa kepada Tagar, Jumat, 24 Juli 2020.

Perlu diingat, jumlah tenaga kerja Indonesia sekitar 126,41 juta orang pada 2019, sedangkan jumlah PNS hanya sekitar 4,2 juta orang. Maka kata dia, jumlah anggaran yang disediakan tersebut tak dapat mengakomodasi kebutuhan untuk menaikan konsumsi.

"Jadi yang terbantu ya hanya sebagian kecil pekerja, 4,3 juta orang. Sedangkan 120 juta lebih tetap menghadapi masalah ekonomi yang merosot tajam," ucapnya.

Siswa mengatakan sumber dana yang digunakan untuk membayar gaji ke-13 tersebut berasal dari pajak perusahaan dan pegawai swasta yang juga tengah menghadapi kesulitan ekonomi. Artinya, pencairan gaji ke-13 PNS bagian dari pemindahan daya beli dari yang kena pajak (swasta) ke orang yang menerima gaji tambahan (ASN). 

"Secara agregat, tidak terjadi stimulus ekonomi atau penambahan daya beli di ekonomi," kata Siswa.

Solusi: Cetak Uang

Apabila pemerintah berupaya untuk menstimulasi perekonomian nasional, menurut Siswa mencetak uang baru murni dari Bank Indonesia (BI) bisa menjadi langkah yang efektif. Hal tersebut, salah satu cara penerapkan skema burden sharing atau berbagi beban seperti yang disepakati Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dan Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo untuk penanganan dampak pandemi Covid-19 khususnya, terkait dengan pemulihan ekonomi nasional (PEN).

"Jadi Kemenkeu menambah pengeluaran (terlihat dari defisit yang bengkak karena pengeluaran naik saat penerimaan turun), lalu untuk membiayainya, ya cetak uang dari BI (dengan beli surat berharga negara dari Kemenkeu). Ini yg dibilang burden sharing," tuturnya.

Faktor lain yang perlu diperhatikan untuk dapat menggerakan kembali aktivitas perekonomian negara, menurutnya pelonggaran mobilitas manusia. Karena selama ini, pergerakan manusia dibatasi kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB)

Kenapa dilonggarkan, sebab ada beberapa fakta baru terkait pandemi Covid-19 yang dinilai sudah tak seekstrem di masa awal pandemi. Sehingga pelanggaran terhadap beberapa kebijakan mungkin untuk dilakukan.

"Misal case fatality rate yang dibilang tiga persen (atau 30 orang meninggal per seribu penduduk terinfeksi), ternyata hanya sekitar 0,3 persen-0,5 persen. Yang penting protokol kesehatan terus dijalankan, pakai masker, jaga jarak, cuci tangan/lebih bersih," ucapnya.

Gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan cair pada Agustus 2020. Gaji ke-13 diberikan kepada aparatur sipil negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) serta penerima pensiun yang menerima Tunjangan Hari Raya (THR) 2020.

Untuk gaji ke-13, pemerintah kata Sri Mulyani telah menyiapkan total anggaran sebesar Rp 28,5 triliun yang terdiri dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Rp 14,6 triliun serta gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji ASN pusat Rp 6,73 triliun.

Sedangkan untuk pensiun ke-13 disiapkan anggaran sebesar Rp 7,86 triliun dan ASN daerah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp 13,89 triliun.

Kebijakan gaji ke-13 merupakan salah satu upaya pemerintah mendorong stimulus ekonomi. Terutama dikaitkan dengan tahun ajaran baru, pemerintah berharap konsumsi tetap berjalan di masa pandemi Covid-19.

“Pemerintah menganggap bahwa pelaksanaan untuk gaji ke-13 sama seperti THR bisa dilakukan untuk bisa menjadi bagian dari stimulus ekonomi atau mendukung kemampuan dari masyarakat di dalam melakukan kegian-kegiatannya," tuturnya. []

Berita terkait
Menkeu dan BI Sepakat Berbagi Beban Atasi Covid-19
Menkeu Sri Mulyani dan Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo sepakat menerapkan skema burden sharing untuk penanganan dampak pandemi Covid-19.
Siap-siap Belanja, Bulan Depan Gaji Ke-13 PNS Cair
Gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan cair pada Agustus 2020 untuk ASN, TNI, Polri, dan penerima pensiun THR 2020.
THR dan Gaji Ke-13 Boncos, Berapa Belanja Tahun Ini?
Kementerian Keuangan mengkaji keras opsi peniadaan Tunjangan Hari Raya (THR) dan pemberian gaji ke-13 kepada Aparatur Sipil Negara imbas corona.
0
Pemimpin G7 Janjikan Dana Infrastruktur Ketahanan Iklim
Para pemimpin dunia menjanjikan 600 miliar dolar untuk membangun "infrastruktur ketahanan iklim" perang Ukraina juga menjadi agenda utama