PDIP-PSI Ragu Sisa Commitment Fee Formula E Rp 90 M Terbayar, Ini Kata Pengamat Kebijakan Publik

Menurut Amir Hamzah, keraguan dua partai politik tersebut dinilai sangat wajar namun dapat diartikan memiliki dua makna.
Panitia Penyelenggara Formula E Jakarta menampilkan replika mobil balap Formula E di Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu (29/5/2022). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat.

TAGAR.id, Jakarta - Pengamat kebijakan publik, Amir Hamzah angkat bicara soal keraguan Fraksi PDI Perjuangan dan Partai Solidaritas Indonesia terkait sisa pembayaran commitment fee Formula E senilai Rp 90 miliar. 

Menurutnya, keraguan dua partai politik tersebut dinilai sangat wajar namun dapat diartikan memiliki dua makna.

"Saya kira pendapat PDIP dan PSI cukup wajar. Pendapat ini punya dua makna. Pertama karena kasus Formula E ini sedang ditangani oleh KPK maka adalah sangat wajar bila DPRD jangan dulu merespons usul dari Jakpro sepanjang itu berkaitan dengan persoalan Formula khususnya yang menyangkut sisa commitment fee," tegas Amir Hamzah dalam keterangannya, Rabu, 31 Agustus 2022.

Makna kedua, sebagaimana ditegaskan Amir Hamzah, dapat diartikan sebagai sindirian kepada lembaga antirasuah agar dapat menuntaskan perkara ini sesegera mungkin terkait adanya dugaan praktik korupsi di gelaran balap mobil listrik tersebut.

"Kedua pendapat PDIP dan PSI ini dapat dimaknai pula sebagai sindiran kepada KPK untuk segera menuntaskan penanganan mereka terhadap adanya indikasi korupsi yang terjadi dalam penyelenggaraan Formula E ini," paparnya.

"Bila Gerindra berpendapat bahwa apa yang dilakukan oleh PDIP dan PSI itu adalah sebuah kegaduhan maka pendapat ini pun punya dua makna. Pertama Gerindra sadar bahwa kasus ini sedang ditangani KPK, maka sebainya kita tunggu saja proses finishing touch dari lembaga anti rasuah ini. Kedua. Karena Wagub DKI adalah Ketua DPD Gerindra DKI maka tentu fraksinya harus tetap menjaga kekompakan Anies-Ariza agar dalam sisa masa jabatan tinggal sekitar 50 hari ini hubungan keduanya tetap harmonis," ungkapnya.

Selain itu, Amir Hamzah menyatakan bahwa tidak ada kewajiban bagi PJ Gubernur DKI Jakarta untuk melanjutkan adanya permasalahan yang menyangkut kegiatan balap mobil listrik Formula E Jakarta. Menurutnya, hal ini bukanlah proyek dari pemerintah setempat.

"Utk PJ Gubernur tidak ada kewajiban beliau untuk melanjutkan karena Formula E ini kan bukan program Pemda. Proyek ini murni punya Jakpro yang dikerjasamakan dengan pihak asing. Karena itulah Jakpro tidak boleh menggunakan APBD," katanya.

"KPK memang masih bekerja secara senyap untuk itu, saya perkirakan sekitar minggu pertama bulan September, nanti kita sudah bisa melihat perkembangan baru tentang Formula E ini dari KPK," tukasnya.

Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta memberikan sejumlah catatan terkait penyelenggaraan kegiatan Formula E.

F-PDIP turut mempertanyakan kemampuan keuangan PT Jakarta Propertindo (JakPro) selaku penyelenggara membayar sisa kewajiban commitment fee Formula E di musim ketiga.

Catatan itu disampaikan oleh Anggota DPRD DKI Jakarta F-PDIP, Hardiyanto Kenneth saat menggelar rapat paripurna pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2021 pada Rabu (24/8/2022).

Kenneth awalnya membeberkan, PT JakPro telah melakukan renegosiasi atau kesepakatan ulang dengan Formula E Operations.[]

Baca Juga:

Berita terkait
Pengamat: Publik Menunggu Sikap Fraksi DPRD DKI Soal Interperlasi Formula E
Andre Vincent Wenas, mengatakan publik menunggu sikap fraksi-fraksi di DPRD DKI untuk menggunakan hak interpelasinya terkait Formula E.
Praktisi Hukum Dukung Ketua DPRD DKI Minta KPK Panggil Anies Baswedan
Menurut Koordinator TPDI ini, Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI mendapat kekuasaan dari Presiden untuk pengelolaan keuangan daerah.
Usai Ketua DPRD DKI, Nama Anies Berpeluang Besar Diperiksa KPK soal Kasus Dugaan Korupsi Formula E
Pengamat kebijakan publik, Sugiyanto memprediksi bahwa nama Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berpeluang akan dipanggil KPK.