Usai Ketua DPRD DKI, Nama Anies Berpeluang Besar Diperiksa KPK soal Kasus Dugaan Korupsi Formula E

Pengamat kebijakan publik, Sugiyanto memprediksi bahwa nama Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berpeluang akan dipanggil KPK.
Lokasi sirkuit balap Formula E akan dilaksanakan di Ancol, Jakarta Utara. (Foto: Tagar/Formula-E)

Jakarta - Pengamat kebijakan publik, Sugiyanto memprediksi bahwa nama Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berpeluang akan dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait skandal dugaan korupsi Formula E.

"Oh iya, kemungkinan besar iya. Ketua DPRD juga dipanggil. Kemungkinan siapapun bisa diperiksa termasuk Anies, cuma waktunya. Ini masalah waktu aja," tegas Sugiyanto, pada Kamis, 24 Maret 2022.

Dia menjelaskan, bila hal ini dipandang perlu oleh penyidik lembaga antirasuah maka hanya menunggu waktu tepatnya. Dan, lanjut dia, jika melihat keterangan yang disampaikan oleh Ketua DPRD Prasetyo Edy Marsudi saat diperiksa beberapa waktu lalu oleh KPK maka selayaknya Anies juga harus ikut diperiksa.

"Kan Ketua DPRD juga menyarankan agar Anies segera diperiksa," sebutnya.

Dia berharap pihak-pihak yang terlibat dalam kasus Formula E ini bisa mempertanggung jawabkan dan ditindaklanjuti prosesnya. Selain itu, ia meminta KPK lembih serius untuk terus mendalami berbagai penyimpangan yang terjadi.

"Apalagi hasil audit BPK sudah gamblang, sudah terlihat. Yang dikejar KPK kan bukti penyimpangannya, kerugian negara dan sebagainya," bebernya.

Terkait koordinasi dengan BPK, Sugiyanto mengatakan sebenarnya KPK tanpa meminta, dan jika membutuhkan maka bisa meminta audit investigasi.

"Tapi tanpa itu kan KPK sudah bisa melakukan action. Ini kan sudah terang benderang, sudah gamblang. Tinggal KPK nya aja," jelasnya.

Sugiyanto memastikan dalam kasus Formula E jelas melanggar dan diduga ada penyalahgunaan wewenang. "Karena hutang itu nggak ada payung hukumnya. Dia hutang tanggal 21 Agustus 2019. Jadi itu sepertinya sudah pidana itu, nggak ada payung hukumnya minjem itu. Dasarnya apa itu minjem? Itu artinya penyalahgunaan wewenang," paparnya.

Sugiyanto membeberkan kejanggalan disaat APBD yang baru disahkan di DPRD menjadi persetujuan bersama atau APBD-P 2019 pada tanggal 22 Agustus 2019. Dan baru persetujuan bersama, antara Gubernur dan DPRD untuk melakukan perubahan APBD 2019.

"Itu belum payung hukum. Tiba-tiba kok sebelum itu Gubernur Anies membuat instruksi untuk pinjam kan, tanggal 21 Agustus. Kalau nggak salah itu cair juga kok, cairnya segera kayaknya, cepat. Itu belum ada payung hukum, itu melanggar. Ini yang pertama," katanya.

Yang kedua, kata dia, APBD yang disahkan tanggal 22 Agustus 2019 itu masih persetujuan bersama, belum menjadi Perda. Sebab, kata dia, Payung hukumnya adalah Perda.

"Nah, APBD Persetujuan bersama itu masih bisa berubah, karena itu harus disampaikan ke Mendagri. Kalau pembahasan Formula E, walau sudah dibahas tapi ada kemungkinan dicoret di Mendagri karena masih dalam proses. Nah dia baru menjadi Perda pada 24 September 2019," tambahnya.

Setelah jadi Perda baru bisa jadi payung hukum. Nah, baru bisa pinjam, kemana, dasarnya sudah ada. Istilahnya penyalahgunaan wewenang, perbuatan melawan hukum soal pinjam duit itu. Krusial banget itu, penting sekali," tutur Sugiyanto lagi.

Masih kata Sugiyanto, potensi persoalan Formula E akan semakin rumit, pasca Anies lengser pada 16 oktober 2022. Dirinya melihat penyelenggaraan Formula E terlalu dipaksakan pada 4 juni 2022 mendatang.

Selain itu biaya komitmen fee untuk tiga tahun penyelenggaraan yakni 2022, 2023 dan 2024 telah dibayar lunas oleh Pemprof DKI senilai 560 miliar rupiah.

"Yah permasalahannya akan semakin rumit pasca Anies lengser, sebab tahun 2023 dan 2024 melampaui masa tugas Anies yang berakhir pada 2022. Sedangkan tahun itu telah berganti pada Gubernur baru," katanya.

Sebelumnya, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk meminta keterangan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi Formula E.

"Prinsipnya, siapapun kami akan panggil untuk dimintai keterangan dan klarifikasi sepanjang dibutuhkan dalam proses pengumpulan bahan keterangan yang terus kami lakukan ini," katanya, Rabu, 23 Maret 2022.

Ali menjelaskan terkait proses pengumpulan bahan keterangan terkait penyelidikan kasus ajang mobil listrik itu tentunya tim penyelidik lebih memahami informasi dan data apa saja yang dibutuhkan keterangan.

"Termasuk tentu siapa saja pihak yang dipanggil dan dibutuhkan keterangannya."

Ali berharap untuk dapat memperjelas proses penyelidikan kasus Formula E, agar pihak-pihak yang dimintai keterangan tim penyelidik dapat penuhi panggilan dan kooperatif.

"Dapat kooperatif hadir dan dapat menyampaikan data informasi yang diketahuinya terkait kasus ini di depan tim penyelidik," imbuhnya.[]

Berita terkait
Digadang Jadi Capres 2024, Segini Harta Kekayaan Anies Baswedan
Sebelum menjabat sebagai Gubernur Anies sempat ditarik Jokowi menjadi menteri pendidikan dan kebudayaan pada tahun 2014 sampai 2016.
Kalah di PTUN, Anies Basdwesan Ajukan Banding Sial Keruk Kali Mampang
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta dipantau di Jakarta, Rabu, Anies mengajukan permohonan banding pada Selasa.
Hendi Siapkan 5.468 Dus Susu Gratis per Bulan Untuk Tangani Stunting di Kota Semarang
Hendi menegaskan bahwa kepedulian orang tua kepada anaknya agar terhindar dari stunting harus ditingkatkan.
0
5 Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Membeli Hunian di Sentul
Selain Bekasi dan Tangerang Selatan, Bogor menjadi kota incaran para pemburu hunian di sekitar Jakarta. Simak 5 hal ini yang perlu diperhatikan.