PDIP Nilai Ambang Batas Tetap Diperlukan, 4 Persen Ideal untuk Parpol Lolos ke DPR

Politikus PDIP Junimart Girsang mengatakan bahwa ambang batas parlemen atau parliamentary threshold harus tetap ada.
PDIP Nilai Ambang Batas Tetap Diperlukan, 4 Persen Ideal untuk Parpol Lolos ke DPR. (Foto: Tagar/Dok PDIP)

TAGAR.id, Jakarta - Wakil Ketua Komisi II DPR Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Junimart Girsang mengatakan bahwa ambang batas parlemen atau parliamentary threshold harus tetap ada. Sebab, tak mungkin semua partai politik peserta pemilihan umum (Pemilu) lolos ke DPR.

Fraksi PDIP sendiri menilai, 4 persen merupakan angka yang ideal untuk ambang batas parlemen. Tinggal bagaimana DPR kembali mengkaji angka tersebut lewat revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Ini sudah benar yang sekarang, nggak ada yang perlu diperdebatkan. Cuma mungkin menurut saya, apa pertimbangan MK itu ya harus, dikaji lah secara akademis," ujar Junimart di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024.

Ia menilai ada berbagai pertimbangan ketika saat itu DPR memutuskan angka 4 persen untuk parliamentary threshold. Salah satunya adalah menyeleksi kualitas anggota dewan yang dipilih oleh rakyat.

"Sejarahnya kan untuk membuat kualitas dari setiap orang-orang yang secara konkret, saya ambil untuk DPRD tingkat 1 dan 2, ya. Maksudnya itu, kalau ini tidak diseleksi betul, maka akan muncul wakil-wakil rakyat tanpa disaring secara mantap," ujar Junimart.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pihaknya tengah mempelajari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait permintaan perubahan PT 4 persen. 

Sebab, perubahan bisa dilakukan lewat revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang merupakan ranah Komisi II DPR.

"Putusan MK terkait ambang batas parlemen baru keluar dan sedang dipelajari oleh Badan Keahlian DPR. Nah oleh karena itu, kita akan bicarakan dulu di tataran teknis di Komisi II, nah kemudian juga nanti di antar pimpinan fraksi," ujar Dasco di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 5 Maret 2024 lalu.

"Baru kemudian nanti bagaimana DPR secara keseluruhan akan mengambil sikap tentang hasil dari MK tersebut ke depannya," sambungnya.

Namun selama waktu tersebut, disebutnya akan kurang optimal untuk membahas revisi undang-undang. Karena anggota dewan dan partai politik masih mengawal penghitungan suara Pemilu 2024 yang hasil resminya diumumkan pada 20 Maret mendatang.

"Mengingat bahwa anggota DPR, partai politik masih berkonsentrasi sampai tanggal 20 Maret, dan anggota DPR mencermati dapil masing-masing. Kemudian partai politik juga demikian baik pileg dan pilpresnya, sehingga mungkin di masa sidang ini agak kurang maksimal," ujar Dasco. []

Berita terkait
Soal Erina Masuk Radar Gerindra di Pilkada Sleman, Begini Respons PDIP
Menantu Jokowi yang juga istri dari Ketum PSI Kaesang Pangarep, Erina Gudono, masuk radar DPC Gerindra Sleman untuk maju Bupati Sleman 2024.
Soal Hak Angket di DPR, PDIP: Belum Ada Instruksi dari Megawati
Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat mengatakan, belum ada arahan dari Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri untuk mengajukan hak angket.
Soal Wacana Hak Angket yang Bergulir, Nasdem: Kalau PDIP Go Ahead, Kita Go Ahead
Bendahara Umum NasDem Ahmad Sahroni yang juga pimpinan Komisi III DPR, merespons soal wacana hak angket yang bergulir.