Soal Wacana Hak Angket yang Bergulir, Nasdem: Kalau PDIP Go Ahead, Kita Go Ahead

Bendahara Umum NasDem Ahmad Sahroni yang juga pimpinan Komisi III DPR, merespons soal wacana hak angket yang bergulir.
Bendahara Umum NasDem Ahmad Sahroni yang juga pimpinan Komisi III DPR. (Foto: Tagar/Instagram/@ahmadsahroni88)

TAGAR.id, Jakarta - Bendahara Umum NasDem Ahmad Sahroni yang juga pimpinan Komisi III DPR, merespons soal wacana hak angket yang bergulir. Meskipun tanggapannya tidak tegas.

Sahroni hanya mengatakan, partainya tergantung kepada PDIP, sebagai pengusung awal wacana hak angket. Dia menegaskan, bila PDIP jalan terus, NasDem juga akan begitu.

“Angket hari ini baru paripurna. Kalau PDIP go ahead, kita go ahead,” pendek Sahroni di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 5 Maret 2024.

Hak angket memang bergulir dan disebut akan ditentukan di sidang paripurna hari ini. Angket ini adalah upaya hak DPR untuk mengungkap dan melakukan penyidikan terhadap proses penyelenggaraan Pemilu 2024.

Pemilu 2024 menuai sorotan. Terutama ke pelaksana yakni KPU. Dianggap syarat akan kecurangan, terutama adanya isu penggelembungan suara. Angket juga dikatakan akan membahas mengenai kucuran bansos di tengah proses Pilpres.

Setidaknya ada PDIP, PPP, NasDem, PKS, dan PKB, yang punya peluang untuk mengajukan hak angket. Tapi, sampai saat ini, belum ada satu pun yang menyampaikan usulan itu secara resmi. []

Berita terkait
Jokowi Ingin Menjadi Jembatan Semua Parpol, Ahmad Sahroni: Semoga Bisa Terwujud
Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni mengapreasiasi keinginan Presiden Jokowi yag ingin menjadi jembatan untuk semua partai politik.
Jelang Pencoblosan, Ahmad Sahroni Unggah Foto Bareng Gibran hingga Mahfud Md, Ada Apa?
Bendahara Umum DPP Partai Nasdem, Sahroni mengunggah foto berdua bersama cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka.
Ahmad Sahroni Minta Polri Segera Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengapresiasi Polri yang berhasil membongkar jaringan gembong narkoba besar Fredy Pratama.