5 Fakta Menteri Sosial Juliari Batubara Tersangka Korupsi

Menteri Sosial Juliari Batubara diduga menerima suap hingga Rp 17 miliar sebagai imbalan atas paket sembako. Berikut sederet fakta-faktanya.
Presiden Jokowi bersama Menteri Sosial Juliari Batubara dalam salah satu kesempatan. (Foto: Tagar/Anadolu Agency via Getty Images)

Jakarta - Menteri Sosial Juliari Peter Batubara ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Juliari diduga menerima suap hingga Rp 17 miliar sebagai imbalan atas paket sembako yang disalurkan melalui sejumlah distributor rekanan Kemensos. Berikut sederet fakta-faktanya. 

1. Menyerahkan Diri ke KPK

Mensos Juliari Batubara menyerahkan diri ke KPK pada Minggu, 6 Desember 2020 dini hari. Dia tiba di gedung KPK sekitar pukul 02.45 WIB. Juliari datang mengenakan celana kecoklatan, jaket berwarna hitam, masker hitam dan juga topi hitam. 

Baca juga: Tersangka Suap, Mensos Juliari Batubara Serahkan Diri ke KPK

Setiba di gedung antirasuah itu, Juliari yang disapa awak media hanya melambaikan tangan, tanpa mengeluarkan sepatah kata pun. Dari pintu masuk, Juliari bergegas menuju lantai 2 gedung KPK dikawal beberapa petugas. 

2. Diduga Terima Suap Rp 17 Miliar

KPK menduga Juliari menerima suap senilai Rp 17 miliar dari fee pengadaan bantuan sosial sembako untuk masyarakat terdampak Covid-19 di Jabodetabek.

"Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima fee Rp 12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS (Matheus Joko Santoso) kepada JPB (Juliari Peter Batubara) melalui AW (Adi Wahyono) dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar," kata kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung KPK, Minggu dini hari.

Sebelumnya: Jadi Tersangka KPK, Harta Menteri Sosial dari Dana Covid-19

Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh Eko dan Shelvy N selaku orang kepercayaan Juliari untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Juliari.

"Untuk periode kedua pelaksanaan paket Bansos sembako, terkumpul uang fee dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan JPB," tutur Firli.

3. Memiliki Harta Rp 47 Miliar Lebih

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan 30 April 2020, Juliari memiliki harta kekayaan Rp 47,188 miliar.

Baca juga: Korupsi Sembako, Ini Harta Kekayaan Mensos Juliari Batubara

Mayoritas harta yang dimiliki Juliari berbentuk tanah dan bangunan yang ditaksir mencapai Rp 48 miliar lebih. Dalam laporan tersebut Juliari Batubara memiliki hutang sebesar Rp 17.584.845.719. 

Juliari hanya melaporkan satu unit kendaraan berupa mobil Land Rover Jeep tahun 2008 yang ditaksir Rp 618.750.000. Dia juga memiliki harta bergerak lainnya setara Rp 1.161.000.000, serta harta berupa surat berharga senilai Rp 4.658.000.000.

 4. Pagu Jumbo Anggaran Kemensos Tahun 2020 

Pagu Anggaran Kemensos pada tahun 2020 awalnya hanya sebesar Rp 62,77 triliun. Untuk mendukung penugasan di bidang program perlindungan sosial, Kemensos mendapat tambahan sehingga anggaran Kemensos menjadi Rp 104,4 triliun, kemudian bertambah lagi menjadi Rp 124,76 triliun, dan saat ini sebesar Rp 134,008 triliun.

Dengan anggaran jumbo itu, per tanggal 10 Agustus 2020, Kementerian Sosial mencatatkan realisasi mencapai 55, 74 persen. 

“Kami memperhatikan dengan sungguh-sungguh arahan bapak Presiden Joko Widodo kepada para menteri agar meningkatkan realisasi anggaran. Dengan demikian diharapkan dapat membantu menopang daya beli masyarakat dan menggerakkan roda perekonomian,” kata Juliari dilansir website resmi Kemensos.

5. Diduga Terima Imbalan Rp 10 ribu di Setiap Paket Sembako 

Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan terungkapnya kasus ini diawali adanya pengadaan bansos penanganan Covid-19 berupa paket sembako. Kata Firli, setiap Rp 300 ribu paket sembako yang diterima masyarakat, Menteri Sosial mendapatkan fee sebesar Rp 10 ribu.

Untuk menyalurkan bantuan itu, pagu dana di Kementerian Sosial RI tahun 2020 dengan nilai sekitar Rp 5,9 triliun dikelompokkan dengan total 272 kontrak pengadaan. Pencairannya dilaksanakan dengan dua periode.

"JPB (Juliari P Batubara) selaku Menteri Sosial menunjuk MJS (Matheus Joko Santoso) dan AW (Adi Wahyono) sebagai Pejabat Pembuat Komitmen) dalam pelaksanaan proyek tersebut dengan cara penunjukkan langsung para rekanan," ungkap Firli.

Diduga disepakati adanya fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial melalui MJS.

"Untuk fee tiap paket bansos disepakati oleh MJS dan AW sebesar Rp 10 ribu per paket sembako dari nilai Rp 300 ribu per paket bansos," terang Firli dilansir Antara.[]

Berita terkait
Tebar Bantuan, Agenda Terakhir Mensos Juliari Dijerat KPK
Tebar bantuan secara simbolis ke Kabupaten Malang menjadi agenda terakhir Menteri Sosial Juliari P. Batubara jelang ditetapkan KPK jadi tersangka.
Penjelasan KPK soal OTT Pejabat Kemensos Korupsi Bansos Covid-19
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menjelaskan OTT pejabat Kementerian Sosial (Kemensos) korupsi bansos Covid-19.
Korupsi Sembako, Ini Harta Kekayaan Mensos Juliari Batubara
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan 30 April 2020, Juliari memiliki harta kekayaan Rp 47,188 miliar.