TAGAR.id, Jakarta - Mardani H Maming resmi dinonaktifkan sebagai Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Ahmad Fahrur Rozi atau Gus Fahrur menerangkan bahwa keputusan itu sudh diambil sejak sebulan yang lalu dalam forum rapat PBNU.
Gus Fahrur mengatakan Mardani Maming dinonaktifkan sampai ada status hukum yang tetap.
"Status di PBNU sudah dinyatakan nonaktif sejak satu bulan yang lalu, sudah ada rapat gabungan untuk menentukan jika sudah ada keputusan status hukum," ujar Gus Fahrur dilansir Tribunnews.com, Kamis, 28 Juli 2022.
Ia mengatakan PBNU sangat berhati-hati dalam mengambil keputusan mengenai status Mardani Maming.
Pengurus PBNU, kata Gus Fahrur, memperhatikan proses hukum yang dijalani Mardani Maming.
"Kita berhati-hati karena kita sama sekali tidak tahu sebelumnya tentang masalah beliau. Maka harus penuh kehati-hatian dan menunggu status resminya," ucap Gus Fahrur.
Gus Fahrur berharap Mardani Maming mendapatkan proses hukum yang baik terkait kasus yang menjeratnya.
"Kita berharap beliau mendapat perlakuan dan hak hukum yang baik," kata Gus Fahrur.
Seperti diketahui, Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming akhirnya menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ia datang ke gedung lembaga antirasuah pukul 14.02 WIB didampingi tim kuasa hukumnya, Denny Indrayana. Maming nampak mengenakan baju jaket lengan panjang dengan warna biru.
Ia sempat memprotes penetapan buronan untuknya setibanya di kantor KPK.
"Hari Selasa, 26 Juli 2022, saya dinyatakan saya dinyatakan DPO, padahal saya sudah mengirimkan surat dan konfirmasi ke penyidik akan hadir pada tanggal 28 Juli 2022," ucap Maming di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/7/2022).[]
Baca Juga:
- Praktisi Hukum Sebut Pengungkapan Skandal Formula E Bakal Lebih Gempar Jika KPK Umumkan Tersangkanya
- Dinilai Tak Kooperatif, Mardani Maming Jadi DPO KPK